Tuesday, February 9, 2010

Salahi Izin, Perusahaan Didenda Rp 10 M Hanya Tiga yang Berizin Eksploitasi

Selasa, 09 Februari 2010
MUARATEBO - Dari puluhan perusahaan batu bara yang beroperasi di Kab Tebo, hanya 3 yang mengantongi izin eksploitasi. Selebihnya hanya punya izin eksplorasi atau pengeboran.

Untuk itu, Dinas ESDM Tebo mengingatkan perusahaan yang hanya mengantongi izin eksplorasi agar beroperasi sesuai izinnya saja. Jika ada perusahaan yang berizin eksplorasi melakukan eksploitasi, maka akan didenda Rp 10 miliar dan penjara 5 tahun sesuai UU No 4/2009 tentang Minerba.

"Kita akan tindak tegas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, seperti menyalahi izin. Penjual atau penampung batu bara tanpa izin juga akan dijerat dengan UU Minerba dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Ini hukuman untuk penjual atau penampung batu bara tanpa ilegal," kata Kadis ESDM Tebo, Zainuddin, kemarin.

Begitu juga dengan perusahaan batu bara yang melakukan eksplorasi tanpa izin, akan dikenakan sanksi, yakni denda Rp 200 juta dan kurungan 1 tahun. "Memang sejauh ini belum ada kita temukan perusahaan yang menyalahi aturan perizinan. Namun jika kita temukan akan ditindak tegas," tukasnya.

Dijelaskannya, perusahaan yang diketahui melakukan pelanggaran akan diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Jika tetap masih tak diindahkan, maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin operasi. "Maka, perusahaan itu tak bisa beroperasi lagi," sebutnya.

Lebih jauh Zainuddin menjelaskan, di Tebo ada 8 kecamatan yang berpotensi penghasil batu bara, diantaranya Tebo Ilir, Muaratabir, dan Sumay. 6 diantaranya masih dalam tingkat eksplorasi dan 2 lainnya masuk tingkat eksploitasi yakni Tebo Ilir dan Tengah Ilir.

"Batu bara merupakan salah satu potensi daerah Tebo. Untuk itu, harus dikelola dengan benar, yaitu dengan tidak menyalahi perizinan," pungkasnya.

(pay)

No comments:

Post a Comment