Tuesday, February 2, 2010

Nyabu, Oknum Polisi Dicokok Transaksi Sabu, Dua Warga Turut Diamankan






Selasa, 02 Februari 2010
JAMBI - Perang terhadap narkoba terus digencarkan kepolisian. Bahkan pelakunya yang sesama anggota polisi tak luput dari tindakan tegas. Dan Minggu (31/01) kemarin, tim buser Sat II Dit Narkoba Jambi kembali mengamankan satu orang oknum polisi yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu bersama kedua orang temannya.

Ketiga tersangka diamankan di tempat berbeda. Mereka yakni, Kusma alias telo (25) warga Tanjung Pinang, Jambi Timur, Meri bin Ramli (27) warga Perumahan Villa Kenali, Mayang, Kota Baru dan salah seorang anggota Poltabes Jambi berpangkat Brigadir dengan inisial SS.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Sulistiyono, saat dikonfirmasi wartawan di ruang Humas Mapolda Jambi kemarin (01/02) membenarkan adanya penangkapan tersebut serta keterlibatan anggotanya. “Kami (kepolisian) akan menyelidiki kasus ini, jika terlibat secara langsung, anggota yang terlibat akan dikenai sanksi,” tegasnya.

Saat ditanyakan apakah oknum polisi berpangkat brigadir tersebut akan diberi sanksi disiplin atau dipecat dari kepolisian, Kapolda belum bisa memastikannya. “Mengenai bisa dipecat atau tidak, akan dilihat terlebih dahulu sejauh mana keterlibatannya,” tambah Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan.

Penangkapan ketiga tersangka berawal setelah terlebih dahulu anggota mengamankan satu orang tersangka, Kusma, sekitar pukul 02.00 WIB di samping Novotel di kawasan Pasar Jambi. Saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gram sabu-sabu dari tangan tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan, tidak berselang lama, anggota juga berhasil mengamankan, Meri dan SS di kamar 625 Novotel Jambi. Diduga keduanya telah mengkonsumsi sabu-sabu, pasalnya, di kamar tersebut, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa pirex yang berisi sabu-sabu.

Selain itu, sehari sebelumnya, Sabtu (30/01), tim buser Sat II Dit Narkoba Polda Jambi juga berhasil mengamankan warga yang tertangkap tangan sedang bertransaksi narkoba. Tersangka yang berhasil diamankan tersebut yakni, Putri Clara Aulia (19) warga Komplek Perumahan Kebun Kopi Jaya, Kelurahan Kebun Kopi, dan Ardiansyah (28) warga Jalan professor M Yamin RT 27 No 28 Kelurahan Lbak Bandung, Jelutung, Kota Jambi.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kedua tersangka diamankan di dua tempat berbeda. Putri terlebih terlebih dahulu diamankan saat tertangkap tangan sedang bertransaksi sabu-sabu di halaman parkir Hotel Tepian Angso Jambi, sekitar pukul 16.30 WIB. “Bersama Putri, anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,25 gram,” ujar Kabid humas Polda Jambi di ruangan kerjanya kemarin (01/02).

Setelah dilakukan pengembangan, Putri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ardiansyah. Berdasarkan informasi dari Putri, tidak berselang lama, Ardiansyah berhasil dicokok polisi.

“Saat ini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan di Sat II Dit Narkoba. Kelima tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba,” lanjut Kabid Humas.

(cas)

No comments:

Post a Comment