Tuesday, February 2, 2010

‘Rapor Merah’ pada Pertamina UPMS I Medan Terkait Lemahnya Pengawasan Minah UPMS I Medan

Senin 25 Januari 2010
Pertamina UPMS I Medan pantas mendapatkan ‘rapor merah', terkait lemahnya pengawasan terhadap peredaran minyak tanah (minah) di daerah ini. Sehingga menyebabkan minah langka dan harganya selangit, yang meresahkan masyarakat.
"DPRD Sumut akan memberi rapor merah kepada Pertamina UPMS I Medan terkait lemahnya pengawasan minah," tutur Anggota Komisi B DPRD Sumut, Ir Washington Pane, Senin (25/1).
Washington yang juga Ketua Fraksi PPRN DPRD Sumut menyatakan, pemerintah sudah habis akal dibuat Pertamina, karena tak mampu juga mengatasi kelangkaan minyak tanah.
Saat dipanggil Komisi B, kata Washington , Pertamina selalu memberikan laporan yang bagus dengan menyatakan stok minyak tanah aman dan mencukupi untuk seluruh masyarakat Sumut, khususnya Kota Medan. Namun di lapangan, kenyataannya masyarakat sulit mendapatkan minyak tanah.
"Bahkan di tingkat pengecer harganya melambung tinggi sekitar Rp8.500-Rp9.000. Ini bisa terjadi tak lain akibat lemahnya pengawasan," ujar Washington .
Dia mensinyalir lemahnya pengawasan ini tak lain akibat ulah oknum Pertamina itu sendiri yang bekerjasama dengan sejumlah pihak. "Karena itu Pertamina jangan lepas tangan terkait tanggungjawabnya dalam melakukan pengawasan," katanya.
Mahalnya harga minah belakangan ini dipicu pencabutan subsidi Minah yang dilakukan pemerintah, sebagai dampak dari konversi minah ke gas. Pemerintah mencabut subsidi minah dan menggantinya dengan memberikan kompor dan tabung gas gratis kepada masyarakat. Konversi minyak tanah ke gas ini diakukan guna menghemat keuangan Negara.
Di Sumut konversi minah ke gas tahap I sudah mulai diujicobakan di 5 kabupaten kota yakni Medan , Binjai, Deli Serdang, Serdang Bedagai (Sergai), Langkat dan Karo. Namun ujicoba ini sempat mendapat penolakan dari masyarakat hingga akhirnya Gubsu H Syamsul Arifin SE mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta agar konversi itu ditinjau ulang.
Namun Pertamina UPMS I Medan tidak dapat menindaklanjuti surat edaran Gubsu tersebut, karena kebijakan konversi Minah ke gas secara keseluruhan merupakan kebijakan yang bersifat nasional. **

No comments:

Post a Comment