Tuesday, February 2, 2010

Pimpinan Raden Motor Diperiksa Kasus Kredit Rp52 Miliar

Selasa, 2 Pebruari 2010
Jambi (ANTARA News) - Pimpinan UD Raden Motor Zein Muhammad, yang diduga terkait kasus penyimpangan kredit BRI Cabang Jambi untuk pengembangan usaha "showroom" mobil di Kota Jambi senilai Rp52 miliar, menjalani pemeriksaan di penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Usai menjalani pemeriksa di Kejati Jambi, Senin, pengacara Zein Muhammad, Sarbaini membenarkan kliennya kembali diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan sebagai saksi untuk melengkapi keterangan sebelumnya.

Zein memberikan keterangan langsung kepada jaksa penyidik Duoglas Pamino di ruang intelejen Kejati Jambi mulai pukul 09:00 WIB hingga 11:00 WIB, untuk melengkapi berkas yang sebelumnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Zein yang didampingi pengacaranya hanya dimintai klarifikasi atas hasil audit tim independen sebagai salah satu persyaratan UD Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman uang dari BRI waktu itu senilai Rp52 miliar.

Klarifikasi tersebut menyangkut data atas hutang dan piutang pihak UD Raden Motor, baik itu harta yang tidak bergerak maupun yang bergerak milik perusahaan yang melakukan aktifitas jual beli otomotif tersebut.

"Klien saya hanya dimintai klarifikasinya oleh jaksa penyidik Douglas guna kelengkapan hasil pemeriksaan sebelumnya," tegas Sarbaini.

Selain Zein Muhammad, direncanakan pada beberapa hari mendatang, karyawan dari pihak UD Raden Motor bagian keuangan yakni Masita Dewi akan juga memberikan keterangan di hadapan penyidik kejaksaan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jambi beberapa waktu lalu sudah menemukan adanya dugaan pemyimpangan kredit yang dikucurkan BRI Cabang Jambi kepada Raden Motor untuk pengembangan usaha showroom mobil di Kota Jambi.

Asisten intelejen (Asintel) Kejati Jambi M Iqbal juga pernah mengatakan, sementara ini kejaksaan masih melakukan penyelidikan berkaitan dalam pengajuan kredit yang diajukan Raden Motor.

Sesuai hasil penyelidikan sementara yang sedang berjalan saat ini ada kredit sebesar Rp52 miliar yang diajukan untuk peruntukan pengembangan usaha showroom mobil, namun fakta yang berhasil ditemukan sementara dalam pelaksanaan kredit digunakan untuk kepentingan yang lain.

Hingga pada saat jauh tempo kredit tersebut pada 14 April 2008, ada sekitar Rp52 miliar yang tidak dapat dikembalikan oleh pihak Raden Motor yang telah mengagunkan atau menjaminkan surat berharga kepada bank.

Kejaksaan menganggap perbuatan ini telah melanggar tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit yang salah dipergunakan peruntukannya.

Setelah dimintai keterangan beberapa pihak termasuk beberapa orang dari BRI Jambi, penyidik menemukan bahwa ada kredit yang cair dipergunakan digunakan untuk yang lain seperti bidang usaha properti yang bukan peruntukan dari kredit tersebut.(N009/K004)

No comments:

Post a Comment