Tuesday, February 2, 2010

Dewan akan tinjau keberadaan SPBU di Medan

MEDAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Denni Ilham Panggabean meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini instansi terkait untuk meninjau kembali izin-izin dan perubahan peruntukan yang telah dikeluarkan, untuk seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Medan.

Hal ini dikatakannya kepada Waspada Online sore ini saat ditanyai terkait banyak berdirinya SPBU-SPBU yang melanggar aturan tidak sesuai rencana tata ruang kota .

Menurutnya, izin-izin yang telah dikeluarkan oleh Pemko Medan dalam hal ini Satuan Kerja Prangkat Daerah (SKPD) terkait, baik itu izin HO dari Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag), Izin Mendirikan Bangunan dari dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) dan Perubahan Peruntukan dari DPRD, tidak dilakukan dengan kajian.

“Saat ini banyak SPBU berdiri tidak sesuai dengan peruntukannya dan ini sangat membahayakan warga yang ada disekitarnya. Salah, satu contoh, SPBU di Jalan Adam Malik yang berdekatan dengan pemungkiman warga dan Hotel Asean, “ujarnya.

Dikatakannya lagi kalau berdasarkan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) tidak dibenarkan berdiri SPBU dan warga tidak pernah memberikan izin, serta pihak Hotel Asean juga merasa keberatan berdirinya SPBU tersebut.

Yang anehnya lanjut Denni, izin HO dari Disperindag sudah dikeluarkan, sementara warga dan Hotel Asean merasa keberatan berdirinya SPBU di daerah tersebut.

“Kita tidak mau seperti Jakarta , yang akhirnya beberapa SPBU yang melanggar dibongkar. Karena keberadaannya sangat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu dewan akan meminta ke Pj.Walikota untuk segera mengkaji ulang kembali izin-izin yang sudah dikeluarkan.”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan Purnama Dewi menjelaskan, SPBU yang berada di jalan Adam Malik, pihaknya belum ada mengeluarkan izinya. Karena, keberadaan SPBU tersebut, tidak sesuai lagi dengan RUTRK Kota Medan.

“Makanya sampai sekarang kami tidak mengeluarkan izinnya.”ucapnya.
(dat01/wol-mdn)

No comments:

Post a Comment