Saturday, February 20, 2010

Kejari Usut Penyimpangan Anggaran Pelatihan Guru

Ditulis oleh Finarman Wapu, Jambi
Jumat, 19 Februari 2010

Mantan Kadis Pendidikan Kota Diperiksa

JAMBI – Kasus-kasus korupsi di Kota Jambi terus menjadi bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Belum tuntas kasus proyek PPPK Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil (Disnakerdukcapil) Kota Jambi, sudah muncul temuan baru. Kejari diam-diam mengusut penyimpangan anggaran pelatihan guru di Dinas Pendidikan Kota Jambi 2008. Mereka menduga ada ketidakberesan dalam penggunaan anggaran tersebut.



Korps Adhyaksa itu bahkan menaikkan level pengusutan kasus tersebut dari penelaahan laporan ke tingkat penyelidikan.

Penyelidikan itu sudah dimulai awal pekan lalu. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut terbaru setelah tim intelijen Kejari Jambi mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk menelaah laporan dugaan penyimpangan

anggaran pelatihan guru untuk memenuhi standar kompetensi itu. "Sebelum memutuskan penyelidikan, kami memeriksa banyak orang. Salah seorangnya adalah mantan kepala dinas pendidikan M Rawi sebagai saksi. Yang pasti, kami memiliki banyak bahan," ungkap Kepala Kejari Jambi Bambang Riyawan kepada wartawan kemarin (18/2).

“Untuk lebih jelasnya, silahkan tanyakan langsung kepada Kasi Intel,” pintanya.

Biasanya, di level penyelidikan, pemeriksaan bakal berkembang. Kejaksaan akan menindaklanjuti dengan memeriksa siapa saja yang mengetahui kasus yang diusut. Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, kejaksaan biasanya langsung menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan. Pada tahap itu, kejaksaan sudah menyebut tersangka sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.

Kasi Intel Dayan Sirait menjelaskan, pengusutan kasus tersebut bermula dari laporan yang masuk ke kejari soal dugaan ketidakberesan kegiatan pelatihan guru yang dilaksanakan tiga hari. Namun laporan akhir kegiatan untuk guru SMP dan SMA tersebut dinyatakan telah dilaksanakan selama 6 hari. Dana pelatihan tersebut bersumber dari APBD tahun 2008.

“Yang kami cari saat itu, apakah ada dugaan korupsinya. Apalagi kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan tahun 2009, sedangkan dananya sudah cair tahun 2008. Diduga ada sekitar Rp 100 juta lebih dana kegiatan tersebut yang diselewengkan,” terang Dayan Sirait.

Dayan mengungkapkan hal itu, berdasar laporan kegiatan pelatihan yang diterima kejaksaan. “Laporannya ada biaya pembuatan sertifikat peserta. Tetapi sertifikatnya tidak diberikan kepada peserta. Honor yang dijanjikan juga tidak diterima sebagian peserta,” jelasnya.

Menurut Dayan, dari hasil penyelidikan timnya, ada empat item kegiatan pelatihan tersebut diduga diselewengkan.

Yaitu honor pemberi materi, panitia dan peserta, biaya makan minum, biaya sewa gedung, dan biaya alat tulis kantor (ATK). “Penyimpangan lainnya jumlah peserta yang hadir dibengkakan. Sementara pelatihan tersebut hanya dihadiri 125 guru, panitia membuatnya 200 orang,” jelas Dayan..

Selain memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi M Rawi, kejaksaan juga telah memanggil sejumlah guru yang mengikuti pelatihan tersebut, PPTK, bendahara pengeluaran pembantu, dan staf kepanitiaan. Mereka diperiksa bergiliran. Pemeriksaannya dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Mengenai pemeriksaan M Rawi, Dayan mengatakan materinya seputar kegiatan pelatihan kompetensi yang diadakan Dinas Pendidikan Kota. “Minggu depan akan ada sejumlah saksi lainnya yang akan kita mintai keterangannya,” tandasnya.

Jaksa Aditya menambahkan, dana pelaksanaan kegiatan tersebut dicairkan pada Desember 2008 dan kegiatannya dilaksanakan 2009. Anehnya, laporan pertanggungjawaban kegiatan itu dibuat pada Desember itu juga. “Padahal, kegiatan belum dilaksanakan,” katanya.(ira)

No comments:

Post a Comment