Tuesday, February 9, 2010

Ditjen Pajak dan Polri Gelar Operasi Gabungan

Selasa, 9 Pebruari 2010
Jakarta (ANTARA ) - Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan akan bekerjama dengan Polri untuk menggelar operasi gabungan kasus perpajakan. Dirjen Pajak Muhammad Tjiptardjo mengatakan hal itu di sela-sela memberikan pembekalan kepada peserta rapat pimpinan (Rapim) Polri di Jakarta, Selasa.

"Kita akan kerjasama dengan Polda-Polda dan Polri. Kita akan operasi bersama," katanya.

Ia mengatakan, operasi gabungan itu merupakan bagian dari rencana untuk mengatasi kasus pajak yang cukup besar di daerah-daerah.

Menurut dia, kerja sama dengan Polri dalam menangani pajak sudah berlangsung lama dan selama ini telah berjalan cukup bagus.

Ia mengatakan, saat Ditjen Pajak melakukan penyanderaan wajib pajak karena tidak membayar pajak di Jawa Timur, Polri memberikan dukungan penuh kepada petugas pajak.

"Penyanderan di Jatim itu atas dukungan Polri. Kalau tidak ada Polri kita tidak bisa melakukan penyanderaan," katanya.

Penyanderaan artinya sesuai dengan UU yang ada, petugas pajak bisa menyandera wajib pajak lalu dititipkan di Rutan. Wajib pajak baru bisa bebas dari Rutan setelah semua pajak dilunasi.

Tjiptardjo menambahkan, saat menyidik pajak di grup perusahaan AA, Ditjen Pajak juga bekerja sama dengan Polri. Karena itulah, Ditjen Pajak akan memperluas kerja sama Polri dan Ditjen Pajak hingga ke daerah-daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, Polri siap mengusut kasus manipulasi pajak.

"Untuk masalah pajak, Polri akan mendasari pada hasil audit yang dilakukan oleh Ditjen Pajak," katanya.

Pidana yang akan diusut Polri dalam perpajakan antara lain pemalsuan dokumen, penipuan, memberikan keterangan palsu, penggelapan dan pencucian uang.

Sedangkan kasus pembayaran pajak misalnya tidak membayar pajak maka akan ditangani oleh Ditjen Pajak.

"Kalau tidak membayar pajak masa akan dimasukkan ke dalam penjara. Itu yang nangani Ditjen Pajak. Tapi kalau membuat dokumen palsu dalam membayar pajak, maka ditangani oleh polisi sedangan kasus pajaknya sendiri oleh petugas pajak," katanya.

Ia mengatakan, dalam menyikapi para pengemplang pajak, Polri ikut aturan undang-undang tentang perpajakan.

Untuk mendukung pemerintah mengejar uang pajak yang belum terbayarkan, Polri akan segera membuat nota kesepahaman (MOU) dengan Menteri Keuangan.

"MOU itu untuk mengintensifkan tindakan dan upaya hukum lain terhadap para pelanggar pajak," ujarnya.(S027/A038)

No comments:

Post a Comment