Tuesday, February 9, 2010

Joko – Amir Dan Syahrial – Yahya Tidak Lulus Verifikasi

Sen, Feb 8, 2010

Harus Serahkan Dukungan Dua Kali Lipat

MEDAN (Berita): Dua pasangan dari enam pasangan bakal calon (balon) Walikota/Wakil Walikota Medan jalur independen tidak lulus verifikasi dukungan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Dalam penyampaian hasil verifikasi yang dilaksanakan KPU Medan, Sabtu [06/02] sore kepada enam pasangan balon tersebut, dua pasangan tersebut Joko Susilo-Amir Mirza Hutagalung dari 105.049 fotokopi KTP yang diajukan, hanya 70.207 lulus verifikasi dengan jumlah fotokopi dukungan yang batal sebesar 34.842, sedangkan pasangan Syahrial R Anas-Yahya Sumardi mengajukan 87.595 fotokopi KTP, lolos verifikasi 80.361, batal 7.234.

Dengan demikian pasangan Joko-Amir mengalami kekurangan 11.447 dukungan sedangkan pasangan Syahrial-Yahya kekurangan 1.293 dukungn dari batas minimal 81.654 dukungan sebagai persyaratan pendaftaran balon Walikota/Wakil Walikota jalur independen.

Adapun pasangan yang lulus verifikasi, Rudolf Matzuoka Pardede-Afifuddin Lubis mengajukan 90.008 fotokopi KTP, lulus 85.403, batal 4.605. Bahdin Nur Tanjung-Kasim Siyo mengajukan 97.178 fotokopi KTP, lulus 92.111, batal 5.067. M Arif Nasution-Supratikno mengajukan 102.777 fotokopi KTP, lulus 92.000, batal 10.777. Indra Sakti Harahap-Delyuzar mengajukan 88.167 fotokopi KTP, lulus 81.679, batal 6.488.

Ketua KPU Kota Medan Evi Novida Ginting didampingi anggota KPU Pandapotan Tamba, Rahmat Kartolo Simanjuntak, Bahrul Amal Khair dan Yenni Khairiah Rambe dalam jumpa pers usai pengumuman hasil verifikasi, Sabtu, menjelaskan penyebab batalnya dukungan antara lain KTP ganda, KTP kedaluarsa, dan tidak mendukung.

Boleh Mendaftar Dengan Dukungan 2 Kali Lipat

Evi menambahkan, meski tidak lulus verifikasi persyaratan dukungan minimal 81.654 fotokopi KTP, bukan berarti pasangan Joko-Amir dan Syahrial-Yahya tidak boleh mendaftar sebagai balon Walikota/Wakil Walikota Medan yang pendaftarannya akan dibuka KPU Medan mulai Minggu (7/2) sampai Sabtu (13/2).

“Joko dan Syahrial tetap boleh mendaftar menjadi calon Walikota-Wakil Walikota Medan dengan syarat harus kembali menyerahkan persyaratan dukungan dua kali lipat dari kekurangan masing-masing paling lambat, Minggu (28/2) mendatang,” tukas Evi sembari mengutarakan Joko-Amir harus kembali menyerahkan persyaratan dukungan minimal 22.894 fotokopi KTP, pasangan Syahrial-Yahya harus menyerahkan persyaratan dukungan minimal 2.586.

Hal senada juga diutarakan anggota KPU Medan Divisi Hukum dan Humas Pandapotan Tamba di mana sesuai Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 pasal 34 ayat 5 hurup A, di mana kekurangan persyaratan dukungan harus diserahkan dua kali lipat maksimal kekurangan.

Lalu pada, tambah Tamba, pada pasal 34 ayat 5 huruf C , fotokopi dukungan yang diberikan ke KPU Medan harus fotokopi dukungan yang baru dan belum pernah diberikan. “Paling lambat dukungan tersebut diserahkan 28 Februari 2010,” imbuh Padapotan Tamba sambil mengutarakan verifikasi perbaikan dukungan dilaksanakan sejak 1-10 Maret 2010.

Hadir dalam kesempatan tersebut keenam pasangan balon calon independen dan disaksikan Kapoltabes Medan Sekitarnya (MS) Kombes Pol Imam Margono, Kasat Pamobsus Kompol Sisman, Kasat Intelkam Kompol Achyan, Kasat Samapta Kompol Bostang Panjaitan dan Kanit P3D AKP Subeno serta Kapolsekta Medan Baru AKP Adnan.

Balon calon independen Kompol Joko Susilo kepada wartawan ketika ditemui usai pengumuman penyampaian hasil verifikasi mengutarakan pihaknya tidak ada masalah dengan tidak lulus verifikasi. “Dalam waktu dekat ini kami akan sampaikan tiga kali lipat dari jumlah kekurangan fotokopi KTP dukungan. “Kami telah mempersiapkannya jauh-jauh hari sebagai antisipasi,” jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan balon lainnya Syahrial R Anas yang mengutarakan pihaknya akan secepat mungkin memenuhi kekurangan syarat dukungan fotokopi KTPnya. “Di sekretariat saya masih tersedia puluhan ribu fotokopi KTP yang akan diserahkan ke KPU Medan,” tegasnya.(aje)

No comments:

Post a Comment