Tuesday, February 2, 2010

IFA: Peremajaan Kapal Kurang Menjamin Keselamatan Pelayaran



Selasa, 2 Pebruari 2010
Surabaya (ANTARA News) - Asosiasi pengusaha feri Indonesia ("Indonesia Ferry Companies Association/IFA"" menilai peremajaan kapal kurang menjamin keselamatan pelayaran nasional, seiring upaya pemerintah meremajakan kapal berusia melebihi 30 tahun.

"Keselamatan pelayaran juga tidak tergantung baru tidaknya kapal yang beroperasi di perairan, baik nasional maupun internasional," kata Wakil Ketua Umum IFA Bambang Harjo saat ditemui di kantornya di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, keselamatan pelayaran ditentukan beragam unsur di antaranya administratur pelabuhan/syahbandar sebagai regulator, perusahaan pelayaran sebagai operator, pelabuhan sebagai fasilitator, dan pasar sebagai pengguna jasa. Faktor lainnya, kelaikan kapal ditunjang berkualitas atau tidaknya industri galangan dan sumber daya manusia (SDM).

"Jika dihubungkan antara kelaikan kapal dan usia kapal yang beroperasional, hal itu jelas tidak berhubungan. Apalagi, standarisasi penilaiannya bergantung dari sudah terdaftar atau tidaknya kapal itu dalam klas (standarisasi) dan melaksanakan sistem perawatan terencana Planned Maintenance System," ujarnya.

Untuk feri, jelas dia, secara nasional seluruh kapal penyeberangan sudah mengadopsi standar peraturan internasional. Parameternya, kapal itu sudah distandarisasi oleh Biro Klasifikasi Indonesia baik dari sisi konstruksi, permesinan, instalasi listrik, maupun garis muat. Selain itu, dilakukan Marine Inspectore yang melihat sisi nautis seperti alat keselamatan, radio, dan sistem kenavigasian.

"Sementara, verifikasi pelaksanaan manajemen keselamatan di kapal dilakukan BKI sebagai perwakilan pemerintah. Periode waktu pelaksanaan pemeriksaannya antara lain ada survei tahunan, survei pengedokan, survei nonperiodik, survei poros baling-baling, dan survei khusus terhadap kapal berusia 5 tahun hingga di atas 15 tahun, khususnya kapal berkonstruksi double bottom," paparnya.

Terkait kapal tua yang masih beroperasi, ia mengungkapkan, seperti kapal perang Amerika Serikat "War Artist" yang diproduksi 1918 dengan berat 4.839 Gross Tonase (GT) dan kapal wisata Hong Kong "Twinkling Star" 1964 dengan berat 164 GT.

"Akan tetapi, mengenai peremajaan kapal proses yang dibutuhkan perlu waktu tahunan," katanya.

Ia mengemukakan, untuk memproduksi satu unit kapal baru diawali proses desain yang membutuhkan waktu minimal satu tahun, antre mesin bisa sampai dua tahun, dan membangun kapalnya hingga tiga tahun.

"Untuk itu, belum tentu kenaikan tarif yang diusulkan menyusul peremajaan kapal oleh pemerintah dapat membantu realisasinya. Apalagi, hingga kini tarif kapal penyeberangan belum mampu menutup biaya operasional feri," tuturnya menjelaskan.

Di samping itu, terkait usia feri di keanggotaan IFA, lanjut dia, 30 persen dari total feri berstandarisasi klas sebanyak 250 unit berusia antara nol tahun hingga lima tahun, 40 persen antara 6 hingga 10 tahun, dan sisa 30 persen di atas 10 tahun.

"Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 dan KM Nomor 20/2006 seluruh kapal nasional wajib terstandarisasi. Syaratnya berberat minimal 100 GT, panjang minimal 20 meter, kekuatan mesinnya di atas 250 Horse Power," katanya menambahkan.
(C004/B010)

No comments:

Post a Comment