Friday, October 16, 2009

Wah... PTPN II Bikin KSO dengan Malaysia

MEDAN, Msi- Dinas Perkebunan Sumatera Utara mempertanyakan kerjasama operasi atau KSO antara PT Perkebunan Nusantara II dengan perusahaan Malaysia. KSO ini dinilai tidak memberi kontribusi positif bagi kemajuan Sumatera Utara selaku pemerintah daerah pemangku wilayah. KSO juga dinilai mengabaikan kemampuan Pemerintah Provinsi Sumut mengelola daerahnya sendiri.
"Selama proses penandatanganan kerjasama, kami tidak dilibatkan sama sekali. Setahu saya, dengan komposisi saham 60 persen Malaysia, maka keuntungan akan lebih besar lari ke negara lain," kata Kepala Seksi Pengembangan Usaha, Dinas Perkebunan Sumut, M Nazli, Kamis (3/9) di acara seminar KSO PTPN II, Neoliberalisme atau Bukan?
Nazli mengatakan, PTPN II harus menjelaskan kontrak kerjasama dengan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK), perusahaan asal Malaysia. Jika kerugiannya lebih besar, tutur Nazli, lebih baik kerjasama ini ditinjau kembali. Tidak hanya dia, elemen eksekutif maupun legislatif di daerah juga tidak banyak mengetahui tentang KSO PTPN II dengan PT LNK.
Kontrak kerjasama pengelolaan kebun kelapa sawit dan karet PTPN II dengan PT LNK berlangsung selama 30 tahun. Dalam perjanjian ini PT LNK menyertakan saham senilai 60 persen dan PTPN II sebesar 40 persen. Rencana investasi senilai Rp 800 miliar oleh PT LNK dilakukan di lahan seluas 20.221 hektar di Kabupaten Langkat. Kebun ini terdiri dari 13.389 hektar lahan kelapa sawit dan 6.815 hektar lahan karet.
Tidak merugikan
Di tempat yang sama, Direktur Uta ma PTPN II, Bhatara Moeda Nasution mengatakan, kerjasama ini sama sekali tidak merugikan Indonesia. Meski penyertaan saham PTPN II 40 persen bukan berarti seluruh kontrol pengelolaan ada di tangan asing.
Dalam perjanjian tidak ada sedikitpun penjualan aset PTPN II. Tidak boleh ada pengurangan karyawan PTPN II. Pihak asing tidak boleh merekrut karyawan baru sebelum memperkerjakan karyawan PTPN II. "Adm masih kita, asisten masih kita, karyawan masih kita, dan yang mengelola juga kita. Perjanjian semacam ini sulit dicari, baik di dalam negeri sekalipun," kata Bhatara.
Hanya teori
Dia menjelaskan penyertaan saham 60 : 40 hanyalah teori saja, sebab setiap keputusan di rayon tengah harus melalui keputusan direksi. Di atas direksi masih ada dewan komisaris. "Boleh dikata, tidak ada aktivitas direksi yang luput kontrol dewan komisaris," katanya.
Ketua Program Pasca Sarjana Studi Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Bismar Nasution menilai KSO yang dilakukan PTPN II merupakan hal yang wajar. Dari segi hukum kontrak dan transaksi bisnis internasional kerjasama ini layak dijalin.
Banyak BUMN melaksanakan kerjasama dengan pihak asing yang merupakan salah satu cara menggalang dana. "Sekaligus untuk menghindari risiko kerugian yang leb ih besar," katanya.
Menurut dia, perusahaan asing manapun lokal boleh masuk ke Indonesia. Masuknya perusahaan asing ini bukan berarti PTPN II pro pada kepentingan luar. "Keberadaan pelaku usaha asing perlu untuk membantu membangkitkan perekonomian Indonesia," katanya.(int)

No comments:

Post a Comment