Friday, October 23, 2009

Kejati Dalami Kasus Dana Kasda Rp 27 M Pemindah bukuan dari Bank Jambi ke Bank Mandiri

JAMBI –(MSI) Kejati Jambi terus mendalami dugaan penyimpangan pemindahbukuan dana kas daerah (kasda) Setda Batanghari sejumlah Rp 27 miliar. Diketahui, dana tersebut dipindahkan dari Bank Jambi (dulu BPD) ke Bank Mandiri.

Tim satuan khusus (satsus) dari Kejati Jambi kembali memeriksa seorang pejabat Bank Mandiri di Kantor Kejati Jambi. Hal itu dibenarkan oleh Aspidsus Kejati Jambi Andi Ashari, Kamis (22/10).
“Pemeriksaan masih dilanjutkan,” ujarnya. Dikatakan, kasus itu masih terus didalami. Yang akan dicari itu apakah memindahbukukan kasda dari Bank Jambi ke Bank Mandiri menyalahi aturan atau tidak. “Rekening waktu di Bank Mandiri tetap atas nama Pemkab,” katanya. Dia juga belum bisa mengatakan dalam kasus ini ada indikasi melawan hukum atau tidak.
Seperti diketahui, empat pejabat dan staf pengelola keuangan Setda Batanghari diperiksa Rabu (22/10), yaitu mantan Kabag Keuangan Syafril Saputra, Kabag Keuangan Muklis, serta dua staf Bagian Keuangan, yaitu Ida Rosanti dan Mastura.
Proses pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian pukul 09.00-15.00 WIB. Selama pemeriksaan yang berlangsung enam jam, mereka berempat dimintai keterangan atau klarifikasi terkait dugaan penyimpangan keuangan daerah di Batanghari senilai Rp 27 miliar yang merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) 2009. Dalam pemeriksaan kemarin, empat pengelola keuangan diminta membawa dasar dan bukti deposito Rp 27 miliar tersebut.
Sementara itu, Kabag Keuangan Setda Batanghari Mukhlis usai diperiksa mengatakan, dana yang disimpan di Bank Mandiri sudah kembali lagi ke kas daerah. "Ya, sudah ada lagi di kas daerah, cuma dua bulan didepositokan. Kalau soal penyimpanan itu, sudah sesuai keppres," katanya. (Int)

No comments:

Post a Comment