Wednesday, October 14, 2009

Sidang Kasus Dugaan Korupsi APBD Kabupaten MeranginTahun 2008 Hakim Menolak Penangguhan Ayakuddin

Sidang Kasus Dugaan Korupsi APBD Kabupaten MeranginTahun 2008
Hakim Menolak Penangguhan Ayakuddin
BANGKO:Msi
Sidang kasus dugaan korupsi APBD Merangin 2008, dengan terdakwa Ayakuddin kemarin (12/10) digelar di PN Bangko. Agenda sidang membacakan jawaban JPU atas eksepsi terdakwa yang telah dibacakan Kamis (8/10) lalu. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Albert Monang, hakim anggota Kamijon dan M Ramdes, dari JPU hadir Susi, Danan serta Evrin Halomoan. Terdakwa didampingi pengacaranya Vanikom Anom.
Dalam tanggapannya, JPU tetap pada dakwaan semula. “Secara umum, eksepsi yang dibacakan pengacara Ayakuddin tersebut, tidak kami terima. Pasalnya, saat ini sudah masuk tahap materi Sidang. Segala sesuatu yang ditudingkan pengacara seperti JPU tidak cermat, dan lain sebagainya, bisa dibuktian dalam proses persidangan saja,” kata Evrin Halomoan dalam eksepsi yang dibacakannya.
Setelah JPU membacakan sanggahannya, hakim ketua Albert Monang, meminta pengacara terdakwa, Vanikom Anom, untuk menanggapi sanggahan JPU itu. “Pak Hakim kami tetap keberatan, atas sanggahan tersebut. Dan saya harap hakim ketua dapat memberikan putusan sela,” kata Vanikom Anom, sambil mengangkat berkas eksepsi.
Mendengar peryataan Vanikom Anom, Albert Monang, sepakat menyatakan akan melanjutkan Sidang dugaan kasus korupsi tersebut, Kamis (15/10) dengan agenda putusan sela. “Sidang ditunda hingga, 15 Oktober mendatang,” ujar hakim.
Sebelum hakim menutup sidang, Vaniko Anom sempat menanyakan permohanan surat penangguhan tahanan kliennya yang diajukan beberapa minggu lalu. ”Saat itu anda melayangkan surat permohonan untuk penangguhan klien anda secara tersurat. Kami pun, tentu harus menjawab permohanan tersebut secara tersurat. Nah, Jika hingga saat ini, surat permohonan tersebut, belum kami jawab, artinya permohonan penangguhan tersebut, dengan alasan yang tak bisa kami sebutkan satu persatu, kami tolak. Saya pikir pengacara dapat mengerti, ” tegas hakim penuh penolakan.
Usai Sidang Ayakuddin, tampak pasrah mendengar putusan hakim ketua, yang menolak permohonan penangguhan yang dilayangkan pengacaranya. ”Ya lah, mau gimana lagi, saya sekarang pasrah saja lah,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Vaniko Anom di luar sidang tetap kukuh dengan eksepsinya. Dia menilai dakwaan JPU tersebut tidak masuk akal, dan sangat kurang cermat. ”Ayakaudin itu, hanya juru bayar, mana mungkin Dia bisa mencairkan dana tanpa ada proses tanda tangan pimpinannya Sekda Merangin saat itu, ( Arfandi Ibnu Hajar, Marzuki Yahya, serta Kabag Umum Hamdan. Makanya saya menolak jawaban eksepsi JPU,” tegasnya. (int)

No comments:

Post a Comment