Monday, October 12, 2009

Terkait Kasus Dugaan Korupsi APBD 2006 Aset Mantan Sekda Tanjab Timur Bakal Disita

Terkait Kasus Dugaan Korupsi APBD 2006
Aset Mantan Sekda Tanjab Timur Bakal Disita
JAMBI –Msi:
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Setda Tanjab Timur 2006. Guna menyelamatkan kerugian negara yang diperkirakan sekitar Rp 1 miliar, penyidik berencana akan menyita harta kekayaan atau aset-aset mantan Sekda Tanjab Timur Syarifudin Fadhil yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rencana penyitaan harta tersangka tersebut diungkapkan Aspidsus Kejati Jambi Andi Herman kemarin (6/10). Menurut dia, tim penyidik akan menyita beberapa barang bukti terkait kasus itu. “Paling pokok yang akan disita itu dokumen,” katanya. Soal tempat penyitaan, akan dilakukan di mana saja.
Selain penyitaan, kata Andi Herman, tim penyidik juga akan meneliti aset tersangka. “Syukur-syukur tanpa disita (aset tersangka, red), ada itikad baik tersangka untuk mengembalikan kerugian negara,” terang Andi di ruangannya.
Andi juga menegaskan, aset-aset yang akan disita itu akan dikembalikan jika dalam persidangan mantan sekda Tanjab Timur itu tidak terbukti bersalah. Upaya penyitaan selain untuk mengembalikan kerugian negara, juga merupakan usaha penyidik untuk menyelamatkan barang bukti.
“Beberapa barang bukti sudah ada dengan penyidik, maka akan kita lihat nanti dalam menyelusuri informasi itu,” ujarnya. Jika ada usaha yang tidak kooperatif dari tersangka, penyidik akan melakukan pencekalan.
Terpisah, pengacara Syarifudin Fadhil, Cahayawati, mengaku hingga kemarin belum menerima surat dari Kejati Jambi tentang rencana penyitaan dokumen atau harta kekayaan dari kliennya. Menurut dia, saat ini belum saatnya penyidik menyita harta tersangka, karena belum ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini kan baru dugaan kerugian negara? Bagaimana mau menyita harta tersangka, kalau audit saja belum dilaksanakan?” katanya. Menurut Cahaya, begitu dia biasa disapa, di balik kasus tindak pidana korupsi (tipikor) itu, ada bagian administrasi negara di pemerintahan. “Nah, itu seharusnya belum bisa dikatakan korupsi, sebab administrasi negaranya belum dilaksanakan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, BPK-lah yang menentukan apakah ada kerugian negara. BPK juga yang menentukan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kerugian negara tersebut. “Setelah itu baru perintah pengembalian uang negara. Apabila dalam 60 hari tidak dikembalikan oleh pejabat bersangkutan, baru berlaku hukum pidana,” terangnya.
Pada 2008, setelah beberapa bulan Syarifudin Fadhil tidak menjabat sekda, ada kerugian negara yang dikembalikan ke Pemda sebesar Rp 800 juta. “Nah, itu yang disebut fiktif oleh penyidik,” ujarnya. Cahaya juga mengatakan, penyidik tidak perlu mencekal kliennya, sebab dia yakin Syarifudin Fadil kooperatif. “Kita akan kooperatif mengikuti proses hukum,” katanya di ujung telepon tadi malam.
Syarifuddin Fadhil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Tanjab Timur 2006/2007 pada 2 Juli 2009 lalu. Kasus dugaan korupsi APBD Tanjab Timur 2006 itu merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diduga penggunaan uang di Setda Tanjab Timur tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jumlahnya sekitar Rp 1 miliar. Selanjutnya, pada 3 September 2009, untuk pertama kali Syarifudin Fadhil diperiksa sebagai tersangka. Ketika itu dia diperiksa sekitar enam jam dan dicecar 36 pertanyaan.(*)

No comments:

Post a Comment