Friday, October 30, 2009

Reklame Gatot Subroto Jadi Sorotan

MEDAN (Msi)- Menyusul aksi yang berakibat nyaris bentroknya sejumlah kepling dan satlantas Poltabes Medan, terkait pembongkaran reklame tanpa izin di Bundaran Mayestik Jalan Gatot Subroto Medan, terus menuai sorotan.
Sejumlah anggota DPRD Medan meminta pemberian izin bagi pengusaha reklame tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Seperti diketahui, salah satu reklame yang persisnya berada di belakang bangunan pos polisi hanya mengantongi Memorandum of Under Standing (Mou) antara Pemko Medan dan pengusaha serta satlantas

“MoU tidak boleh melanggar Perda. Artinya, MoU yang disepakati itu atomatis gugur,”kata Sekretaris Komisi A DPRD Medan, Ilham Sah.
“Tertibkan yang ada. Karena jika dibiarkan dikhawatirkan, akan menghalangi kontribusi dengan Pemko Medan. Bahkan disinyalir, ini tidak ada kontribusi bagi Pemko,”katanya Ilham seraya menambahkan sama seperti di Jalan Sudirman, yang berdasarkan Perda kawasan itumerupakan daerah bebas reklame, namun tepat di dekat persimpangan rumah dinas Kapolda, yang dibangun pos polisi dan dibelakangnya adareklame yang terpampang.(int)

No comments:

Post a Comment