Wednesday, October 14, 2009

Dua Orang Kepsek dan Ketua Komite Kabupaten Bengkalis Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Blockgrant Bengkalis

Dua Orang Kepsek dan Ketua Komite Kabupaten Bengkalis Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Blockgrant Bengkalis,

Riau:Msi
penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (14/10) sekitar pukul 10.30 WIB periksa Dua Orang Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasyah Idtidaiyah Swasta (MIS) dan Ketua Komite se- Kabupaten Bengkalis terkait kasus korupsi blockgrant, dan dua orang lagi masih mangkir alias ingkar janji.

Selain diperiksa ada juga saksi menyerahkan beberapa dokumen penting yang diminta tim jaksa penyidik untuk dijadikan Barang Bukti (BB) dalam persidangan nantinya. Pemeriksaan berlangsung terpisah, untuk Kepsek MIS As-Suhada dan Ketua Komitenya diperiksa jaksa penyidik Amir Martoni.

Untuk saksi MIS Habul Waton dan Ketua Komitenya diperiksa Jaksa Penyidik Syahril Harahap, untuk Kepsek MIS Nurul Islam dan Ketua Komitenya, dan Kepsek MIS Nahdatul Islam dan Ketua Komitenya mangkir diperiksa. Sementara MIS Ihya Muhammadun menyerahkan beberapa dokumen penting ke jaksa penyidik Zainal Efendi.

Keterangan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Heru Choiruddin di dampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Budi Rahardjo kepada wartawan diruangannya membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, selain di periksa ada juga yang menyerahkan dokumen.

"Rencananya untuk hari ini ada empat Kepsek dan Ketua Komite yang diperiksa, akan tetapi hingga saat ini yang hadir hanya Dua orang Kepsek dan dua orang Ketua Komite sementara yang lainnya tidak dapat hadir. Untuk pemeriksaan selanjutnya tim akan melayangkan surat panggilan untuk yang ketiga kalinya," ucapnya Budi Rahardjo.(int)

No comments:

Post a Comment