Saturday, October 17, 2009

Dugaan Kadiskanla Sumut Keluarkan Izin,Trawl atau dikenal dengan sebutan pukat harimau,LONG BEAGH SET NET /Jaring katong besar Thailand Gubsu Diminta




Belawan :Msi- Terkait penemuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumut dari atas kapal Trawl atau dikenal dengan sebutan pukat harimau,LONG BEAGH SET NET Thailand kemarin ternyata mengundang komentar dari berbagai elelem masyarakat.
Maka wajar saja masyarakat khususnya nelayan merasa tak menerima kebijakan dikeluarkannya SIPI bagi kapal Trawl Thailand yang berbadan besar bewarna merah itu beroperasi di sekitar perairan tempat nelayan mencari nafkah.

Sebagaimana yang dicetuskan Roy Andre selaku Penngurus DPD Pujakesuma Medan Bidang Perikanan dan Kelautan kepada Wartawan, Sabtu (17/10) di Belawan menyingkapi temuan pihak DPC HNSI Tanjung Balai SIPI dikeluarkan Diskanlasu tersebut.

Menurut Roy, bila terbukti pihak Kadiskanla Sumut berani mengeluarkan SIPI terhadap sejumlah kapal ikan Trawl atau dikenal dengan sebutan pukat harimau,LONG BEAGH SET NET Thailand tersebut maka kita meminta kepada Gubsu H Syamsul Arifin SE untuk segera mengambil tindakkan tegas pencopotan jabatan Kadiskanlasu yang saat ini dijabat Ir Yosef Siswanto.

“Kita tak menginginkan akibat kebijakan yang keliru itu masyarakat nelayan pesisir menjadi sengsara akibat bebas merambahnya kapal-kapal ikan trawl Thailand, kita juga mendesak pihak Kjatisu maupun Poldasu untuk turun tangan memeriksa Kadiskanla Sumut yang diduga menyalahi wewenangnya menerbitkan SIPI bagi kapal trawl Thailand,” harap Roy yang juga ketua DPC Pujakesuma Kecamatan Medan Belawan.

Kalaupun kapal trawl diizinkan beroperasi di perairan NKRI ini, lanjut Roy, seharusnya yang mengeluarkan izin resmi itu dari pihak Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) bukan Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi,Roy juga menambahkan disisi lain trawl memunculkan berbagai persoalan yang berbuntut dengan dikeluarkan KEPPRES NO. 39 tahun 1980 dimana isinya menghentikan dan melarang trawl sebagai alat tangkap ikan dan beroperasi diwilayah perairan Indonesia. Sejalan dengan Intruksi Presiden NO. 11 tahun 1982 dan SK Mentri pertanian NO. 503/ KPTS/UM/7/1980 tentang langkah-langkah pelaksanaan penghapusan jarring (pukat) trawl tahun pertama dan juga didukung dengan surat edaran mahkama agung NO. 3 tahun 1988 yang diperuntukkan bagi hakim seluruh Indonesia yang menyidangkan kasus trawl agar memberikan sangsi yang berat bagi siapa saja yang kedapatan mempergunakannya maupun menyimpannya. disumatera utara penegakan hukum (law enforcement) dilaut tentang trawl, pukat harimau .yang beruba nama yaitu LONG BEACH SET NET/JARING KATONG BESAR sesuia peraturan pemerintah no 142 tahun 2000 tentang tarip atas jenis penerimahan Negara bukan pajak yang berlaku pada dinas kelautan dan perikanan akan tetapi yang nama katrol /pukan harimau berkeliaran semakin marak disumatera dan semakin mengsengsarakan nelayan tradisionil di pesisir laut indonesia, terutama pesisir pantai timur dan barat. Pada umumnya masyarakat nelayan tradisionil disumatera utara menolak dengan tegas pukat trawl (pukat harimau) beroperasi di perairan laut Indonesia.ucapnya

Pengusutan juga kita mintakan agar pihak Adpel Tanjung Balai dan Adpel Bagan Siapi-api layak untuk diperiksa diduga telah menyalahi prosedur penerbitan ukuran kapal atau memanipulasi ukuran Gross Ton (GT).

Kesebelas kapal pencuri ikan masing-masing, KM.Tuna III No 1367/PPb, KM.Tuna IV No.1371 PPb, KM Tuna VI No 1371 PPb, KM Tuna VIII No 1375 PPb, KM.Makmur Indah No 2596 PPb, KM.Bintang Laut No1367, KM.Antartika No 861 PPf, KM.Bintang Maku No876 PPf, KM.Hasil Jaya No 886 PPf, KM.Makmur Indah No2596 PPf dan KM.32809, 30994/PPf.

Untuk masalah penemuan itu, hingga kini kita masih menunggu eksen dari pihak Poldasu dan Kejatisu semoga penegakkan hukum yang membela kepentingan nelayan kecil di negeri ini bisa terwujud.Harap Roy mengakhiri (Bin)

No comments:

Post a Comment