Saturday, October 17, 2009

Kasus Korupsi Terak Dilimpahkan



Babel :msi-
Satuan III Ditreskrim Polda Babel akan melakukan tahap II dugaan korupsi pembangunan P2D Desa Terak kepada Kejati Babel berupa penyerahan tersangka dan barang bukti. Dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 73.977.740.

Adapun tersangka dalam kasus ini pimpinan kegiatan program pengembangan prasarana pedesaan, Nsr. Dalam pelaksanaan program P2D ini, pembangunan diduga tidak sesuai spek, bahkan dilaporkan fiktif karena tidak dikerjakan seperti perbaikan jalan.

Sebelumnya, penyidik juga menetapkan status tersangka kepada ketua pelaksana kegiatan. Namun karena meninggal dunia, bersadarkan UU tuntutan menjadi gugur.

Tersangka Nsr dalam kasus ini dijerat pasal 3 jo pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 diperbaruhi dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 jo pasal 55 dan 56 Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP). (int)

No comments:

Post a Comment