Monday, October 12, 2009

Divonis 1 Tahun Kasus Korupsi Raskin. “PT SUMUT BEBASKAN TERDAKWA

Divonis 1 Tahun Kasus Korupsi Raskin. “PT SUMUT BEBASKAN TERDAKWA
BINJAI : Msi
Terdakwa dugaan korupsi penyaluran raskin di Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Armansyahril SSos 23 Februari 2009 lalu divonis Pengadilan Negeri Binjai satu tahun kurungan dan denda Rp.50.000.000,- dan meringkuk di LP Binjai, akhirnya di putuskan bebas murni oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Data yang dihimpun RAKYAT MERDEKA, Rabu (17/6) berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumut tanggal (15/6) Nomor : 316/Pidana/2009/PT-Medan, menyebutkan bahwa Hakim yang menyidangkan perkara tersebut berpendapat bahwa Armansyahril selaku Lurah Binjai Estate di nyatakan tidak bersalah dalam penyeluran raskin di kelurahannya dan mengenai pengisian DPM 2 semata semata bukan kesalahan Lurah tetapi merupakan kelalaian para kepling yang bertugas melakukan penyaluran raskin serta mengenai warga yang tidak menandatangani bukti penerimaan raskin bukan berarti raskin tidak di salurkan sehingga putusan Majelis Hakin Pengadilan Negeri Binjai Nomor 361/Pid.B/2008/PN-Bj tanggal 24 Pebruari 2009 dibatalkan.
Kepala Kejaksaan negeri Binjai Hefinur SH melalui JPU Rinaldi SH yang di temui RAKYAT MERDEKA usai persidangan kasus Korupsi DKP Binjai, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan perkara dari Pengadilan Tinggi Sumut yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Armansyahril.
“Sampai saat ini kita belum ada menerima salinan putusan perkara dari PT Sumut baru amar putusannya saja dan para 10 Juni kemarin kita sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” bilang Rinaldi. (ASWIN)

No comments:

Post a Comment