Friday, October 30, 2009

Oknum Pegawai Tata Kota Kabupaten Batang Hari Dipolisikan Diduga Menipu Rekan Sekantornya

MUARABULIAN – Msi)
M Maki (33), seorang pegawai di Dinas Perkotaan Batanghari, kemarin (28/10) melaporkan rekan sekantornya ke Polres Batanghari dengan perkara tindak pidana penipuan.
Informasi yang berhasil didapat menyebutkan, Maki datang ke Mapolres Batanghari kemarin pagi pukul 09.00 WIB dalam rangka melaporkan rekan sekerjanya bernama Defrianson, dengan nomor LP/B-212/X/2009/ KA SPK tanggal 28 Oktober 2009.
Sepengakuan korban, tindak pidana penipuan yang dialami bermula ketika terjadi perjanjian jual-beli dengan cara tukar tambah satu unit mobil dengan satu unit kendaraan roda dua. Dalam surat perjanjian jual-beli yang disepakati kedua belah pihak pada 12 September 2008 tersebut, Maki sebagai pemilik mobil sedan merek Honda Accord 1982 bernopol BH 1028 BL warna putih, sepakat menjual kendaraan itu kepada Defrianson dengan satu unit sepeda motor merek Honda Revo nopol BH 2774 MQ ditambah uang sebesar Rp 1 juta.
Defrianson berjanji melunasi kredit motor yang telah diserahkan kepada Maki hingga kredit motor lunas. Namun Maki merasa dirugikan setelah beberapa bulan motor itu dipindahtangankan. Dia merasa dipermalukan setelah kedatangan beberapa orang dari salah satu pihak perusahaan pembiayaan kredit ke Dinas Perkotaan Batanghari guna menarik sepeda motor tersebut karena tidak membayar kredit motor selama enam bulan terakhir.
Atas kejadian itu, Maki mengaku dirinya ditipu rekannya, Defrianson. “Waktu perjanjian itu dibuat, dia berjanji membayar kredit motor itu sampai lunas. Tahu-tahu saya didatangi pihak FIF untuk menarik motor. Saya sangat malu dengan kejadian ini,” ungkap Maki.
Hingga kemarin Defrianson belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penipuan tersebut. Dia juga tidak masuk kantor. Sepengakuan seorang pegawai di Dinas Perkotaan, Defrianson sudah tidak masuk kantor sejak tiga bulan lalu tanpa alasan jelas.(lNT)

No comments:

Post a Comment