Monday, October 12, 2009

Mantan Sekda Merangin Bakal Terseret

Mantan Sekda Merangin Bakal Terseret
BANGKO –Msi- Terdakwa Ayakuddin, yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi APBD Setda Kabupaten Merangin 2008, kemarin (8/10) membacakan eksepsinya di PN Bangko. Dalam eksepsinya, Ayakuddin menyeret tiga nama atasannya di Pemkab Merangin.
Yaitu, Sekda Merangin yang saat itu dijabat Arfandi Ibnu Hajar (Januari hingga April 2008) dan Marzuki Yahya (Mei hingga Agustus 2008). Tidak hanya itu, dia juga menyeret Kabag Umum saat itu dijabat Hamdan selaku pejabat verifikasi.
Diseretnya mantan atasannya ini kata kuasa hukum Ayakuddin, Ihsan Hasibuan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya pasal 199, pasal 200 Permedgari No 13 tahun 2006, yakni ketentuan yang pada pokoknya menyebutkan penanggungjawab anggaran adalam pengguna anggaran dalam hal ini Sekda.
Sidang pembacaan eksepsi di PN Bangko kemarin yang dimulai pukul 10.30 WIB itu dipimpin Hakim Ketua Albert Monang Siringo Ringo SH, Hakim Anggota Kamijon SH dan M Ramdes SH. Sementara itu, JPU yang hadir dalam persidangan tersebut, selain Susi juga terlihat Danan Jaya SH bersama satu rekan JPU lainnya.
Seperti diuraikan Ihsan Hasibuan, dalam persidangan mengatakan, jika dakwaan JPU sama sekali tidak cermat. Sampai saat ini katanya, belum ada suatu kepastian hukum atau belum ada putusan hakim yang menyatakan jika kwitansi atau faktur pembayaran tersebut palsu.
Selain dari pada itu, dakwaan JPU pun dianggap Ihsan tidak masuk akal atau dinilai terlalu mengada-ada. Pasalnya dalam dakwaan JPU, terurai jika terdakwa seolah-olah melakukan perbuatan korupsi sendiri, padahal pengguna anggaran tersebut, jelas masing masing SKPD. ”Yang pasti pengguna anggaran tersebut merupakan masing masing SKPD, bukan hanya terdakwa. Semestinya JPU pun dalam dakwaanya mengikut sertakan pemakai anggaran sebagai tersangka, seperti pemakai kendaraan, yang melakukan pembayaran makan dan minum, dan lain sebagainya, bukan hanya terdakwa,” ucap Ihsan lugas dalam persidangan.
Karena itu tambah Ihsan, pihaknya memohon kepada Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk memberi putusan Sela dengan amar sebagai berikut, mengabulkan Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau paling tidak menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak dapat diterima.
Selanjutnya, membebaskan terdakwa Ayakuddin dari dakwaan, memerintahkan panitera PN Bangko untuk mengembalikan berkas Perkara Atas Nama (AN), terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Bangko. Kemudian memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, dan terakhir membebankan biaya perkara ini pada negara.
Usai pembacaan eksepsi, Albert Monang Siringgo Ringo mempersilakan JPU untuk menanggapi eksepsi pengacara Ayakuddin. “Ya, kita akan menanggapi eksepsi tersebut, secara tertulis saja, tidak secara lisan,” kata JPU Susi. Sidang ditunda Senin (12/10) mendatang dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa. (c)

No comments:

Post a Comment