Monday, October 12, 2009

Pejabat Se-Kota Jambi Segera Diperiksa Terkait Sejumlah Kasus Korupsi di Kota Jambi

Pejabat Se-Kota Jambi Segera Diperiksa
Terkait Sejumlah Kasus Korupsi di Kota Jambi
JAMBI –Msi
Sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati dan Kejari Jambi terus bergulir. Beberapa kasus yang sudah naik ke penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka, pekan depan mulai menjalani pemeriksaan.
Kasus itu di antaranya kasus yang ditangani Kejati, yaitu kasus dugaan korupsi APBD Kota Jambi dengan potensi kerugian negara Rp 770 juta. Kasus lain adalah kasus dugaan korupsi di Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil (Disnakerdukcapil) Kota Jambi dengan potensi kerugian negara Rp 111 juta, serta kasus dugaan SPPD fiktif di Badan Perpustakaan Provinsi Jambi (BPPJ).
Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Andi Ashari, pekan depan beberapa pejabat di Kota Jambi mulai diperiksa. “Kasus Pemkot pekan depan sudah akan ada pemeriksaan,” terangnya. Kasus itu sudah naik ke penyidikan dengan tersangka berinisial T.
Sumber di Kejati menyebutkan, penyidik akan kembali menghadirkan Sekda Kota Kailani dan pejabat lainnya. Diketahui, sebelum naik ke penyidikan, selain Kailani, penyidik memeriksa mantan Bendahara Pengeluaran Maini, Kabag Organisasi Fauzi Darwis, dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Sudirman.
Staf Bendahara Sekretariat Kota Jambi Turman, mantan Sekda Kota Asnawi, mantan Kabag Keuangan Abdullah Sani, Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Heni Sara, mantan Kabag Humas Jhon Eka Powa, serta dua mantan plt sekda, Asih Rayitno dan Ambiar Usman. Disebut beberapa nama di antara mereka, Andi Ashari enggan membeberkan. “Kalian jangan mengarahkan. Memang ada yang diperiksa pekan depan,” terangnya.
Lalu kasus yang ditangani Kejari Jambi juga mulai bergerak, di antaranya dugaan korupsi di Disnakerdukcapil Kota Jambi. Pada kasus itu, penyidik sudah menjadwalkan akan memeriksa seorang tersangka, yakni Bendaharawan Pengeluaran Disnakerdukcapil Indra Saputra. “Dia sudah dihadirkan beberapa waktu lalu, namun belum didampingi pengacara. Kita akan panggil lagi secepatnya,” terang Kasi Pidsus Kejari Jambi Donny Setiawan SH kemarin (6/10).
Disebutkan, pemeriksaan akan dimulai Kamis dan Jumat (8 dan 9/10). “Ada yang diperiksa,” ujarnya enggan menyebut siapa yang diperiksa. Setelah itu, pemeriksaan juga akan dilanjutkan pada tersangka lain, yakni mantan Kadis Sofyan Wairata, sekarang Asisten II Setda Kota Jambi; pimpro Masturo, sekarang Kadis Sosial Tenaga Kerja. “Belum, satu-satu dulu,” tukasnya.
Kasus lain yang ditangani Kejari Jambi adalah dugaan SPPD fiktif di BPPJ dengan tersangka Kepala BPPJ Rifa’i. “Nanti, belum dijadwalkan,” ujar Donny. Seperti diketahui, kasus SPPD fiktif di BPPJ sudah menyeret tiga pejabat di BPPJ. Ketiganya, yakni Hj Imah, Antony, dan Supratman, sudah divonis di PN Jambi. Ketiganya divonis masing-masing enam bulan tahanan kota dan denda Rp 50 juta atau satu bulan tahanan.(#)

No comments:

Post a Comment