Friday, October 16, 2009

Jangan-jangan Kejatisu Main Mata Dugaan Korupsi di PTPN II

LUBUKPAKAM- Msi
Lambannya pengusutan kasus dugaan korupsi di Kebun Limau Mungkur milik PTPN II oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), terus mendapat sorotan.
Kejatisu didesak mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PTPN II yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi miliaran rupiah tersebut. ”Tanpa didorong-dorong, Kejatisu hendaknya harus menuntaskan perkara dugaan korupsi di PTPN II,”n
demikian bilang Ketua DPRD Deli Serdang, Wagirin Arman ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin, (26/8).
Petinggi Golkar Deli Serdang itu menambahkan, pihaknya enggan mencampuri kerja kejaksaan, tapi akan selalu mengikuti perkembangan terkait pemeriksaan terhadap petinggi di perusahan plat merah itu.
Wagirin mengatakan, pihaknya akan terus mengamati serta memantau perkembangan kasus itu melalui berbagai pihak diantara pemberitaan di media massa, kemudian akan memberikan kritikan apa bila Kejatisu lamban menuntaskan perkara tersebut.
Hal senada disampaikan Direktur Lembaga Investigasi Anti Korupsi (Lingkari) Deliserdang, BP Malau didampigi sekretarisnya, Gom Adeputra bersama Bendahara Benharten Sinaga.
BP Malau menyatakan Kejatisu terlalu lamban mengusut dugaan korupsi di Kebun Limau Mungkur. “Jangan-jangan Kejatisu ada main mata ini, soalnya pemeriksaan pertama terhadap pejabat PTPN II terlalu bersemangat tetapi kini kok, malah loyo,” ketusnya.
Ditambahkanya, pihaknya akan mendorong terus pihak Kejatisu sehingga proses penegakan hukum di Sumatera Utara dapat berjalan dengan baik, bukan jalan di tempat.
Di kesempatan berbeda, Manager Kebun Limau Mungkur PTPN II, Taruna Sinulingga mengaku pernah dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait KSO antara PTPN II dengan pihak Koperasi Nuansa Baru. “Saya diminta keterangan sebagai saksi,”jelasnya.
Ketika ditanyakan lebih lanjut, Taruna mengakui dirinya diminta keterangan soal seputar adanya MoU antara PTPN II dengan Koperasi Nuansa Baru tentang penggelolan Kebun Limau Mungkur PTPN II seluas 922 hektar.
MoU itu sendiri, lanjutnya, berawal saat Kebun Limau Mungkur dikuasai penggarap. Kemudian, sekira bulan Juni 2007 Taruna bertugas di kebun Limau Mungkur. Lantas dibuatlah strategi serta rencana mengembalikan kebun Limau Mungkur dengan luas 922 ha. Pengoptimalisasian pengembalian lahan kebun digelar. Ketika, itu ada sekelompok pemuda yang terhimpun dalam Forum Komunikasi Indonesia Satu (FKI-1) mengajukan diri untuk terlimbat melakukan optimalisasi penggembalian lahan di sana.
Namun, karena yang dapat melakukan kerjasama operasional perkebunan milik Negara, adalah unit usaha yang memiliki Badan Hukum, maka didirikanlah Koperasi Nuansa Baru, serta mengandeng pengusaha lokal yaitu CV Bintang Meriah. “Ketika itu, hanya FKI-1 lah yang mengajukan proposal kerjasama penggembalian lahan 922 Ha, dan setelah diperiksa dengan teliti FKI-1 memenuhi persyaratan tersebut,”bilangnya.
Tugas Koperasi Nuansa Baru, ketika itu adalah menggembalian kembali lahan PTPN II serta mengamankan kebun dan memetik tandan buah segar (TBS) kemudian mengangkutnya ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PTPN II yang ada di Kecamatan Pagar Merbau. Koperasi nuansa baru, mendapat bayaran disesuai dengan kinerja serta kondisi dilapangan, misalnya, ketika awal konflik terjadi Koperasi Nuansa Baru mendapat upah Rp700 per kilogram/TBS, selanjutnya Rp600/Kg. Lalu sampai saat ini, bayaran yang diterima Koperasi Nuansa Baru Rp200 per kilogram/TBS.
Cara tersebut dilakukan pihaknya mengamankan serta menggembalikan aset PTPN II. Dalam KSO tersebut PTPN II tidak mengeluarkan biaya, namun hasil dari kebun dengan luas 922 itulah untuk membiayai operasional pengembalian aset PTPN II tersebut.”Tahun lalu keuntungan dari kebun yang bersengketa tersebut Rp 1 miliar,”terangnya.(int)

No comments:

Post a Comment