Thursday, October 15, 2009

Dugaan Korupsi Kredit Fiktif SP3 Terungkap saat Sidang Praperadilan

Dugaan Korupsi Kredit Fiktif SP3
Terungkap saat Sidang Praperadilan
JAMBI :MSI
Sidang praperadilan yang diajukan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Sadar terhadap Kejati Jambi, kemarin (14/10), membuka fakta baru. Ternyata penyidikan kasus dugaan korupsi investasi kredit fiktif senilai Rp 100 miliar lebih dengan tersangka Direktur Utama PT Tunjuk Langit Sejahtera (TLS) Robert Maruli dan mantan Ketua KUD Sadar Ahmad Effendi itu sudah dihentikan atau telah keluar surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Fakta itu terungkap saat Kejati Jambi melalui Try Ari Mulyanto cs membacakan jawaban atas praperadilan yang diajukan KUD Sadar di hakim Saiful. Disebutkan, kasus itu sudah di-SP3 sejak 15 September 2009 lalu.
Menurut jawaban JPU, alasannya sesuai ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP, yaitu tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum. Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP penyidik berkawajiban memberitahukan penghentian penyidikan tersebut kepada penuntut umum dan tersangka atau keluarganya.
Kejati juga menilai permohonan praperadilan dari pemohon (KUD Sadar) tidak lengkap dan tidak cermat atau kabur. Karena itu, permohonan pemeriksaan praperadilan dari pemohon berangkat dari kekeliruan melihat fakta.
Berdasarkan hal tersebut, selaku kuasa dari Kejati Jambi menolak seluruh dalil permohonan praperadilan. Kejati Jambi benar telah melakukan serangkaian penyidikan, Kejati Jambi telah menghentikan penyidikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 15 September 2009. Selanjutnya Kejati Jambi dalam menghentikan penyidikan sudah sah dan sesuai ketentuan KUHAP.
Mendengar pembacaan jawaban dari Kejati itu, Wajdi kemarin mengaku tidak mengetahui kasus dugaan korupsi kredit fiktif itu sudah di-SP3. “Kami tidak tahu, memang tidak ada kewajiban tapi kasus ini kan karena proaktif dari petani memberikan data kepada Kejati,” katanya.
Menurut dia, seharusnya penyidik meminta keterangan dari ahli saat masih dalam tahap penyelidikan. “Kalau dari awal ditemukan tidak cukup bukti kan bagus, ini setelah naik ke penyidikan tersangka sempat ditahan dua minggu, setelah itu tidak ada kabar,” katanya. Kalau ditanya, kata dia, Kejati selalu mengatakan masih menunggu petunjuk dari Jaksa Agung. “Nah, ketahuan ternyata sudah SP3,” ujarnya.
Seperti diketahui, petani meminta penyidikan kasus dugaan korupsi investasi kredit fiktif senilai Rp 100 miliar lebih dengan tersangka Direktur Utama PT Tunjuk Langit Sejahtera (TLS) Robert Maruli dan mantan Ketua KUD Sadar Ahmad Effendi dilanjutkan.
Melalui kuasa hukum Wajdi, mereka mempraperadilankan Kejati Jambi. Menurut Wajdi, kasus dugaan korupsi inveatasi fiktif itu tidak sepantasnya dihentikan. Karena itu, Rabu (7/10), dia mendaftarkan prapradilan itu ke PN Jambi.
Disebutkan, ada empat yang dituntut petani KUD Sadar, yaitu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk keseluruhan, menyatakan tidak sah menurut hukum penghentian penyidikan secara diam-diam pada kasus korupsi tersebut.
Lalu memerintahkan termohon (Kejati Jambi) segera melanjutkan penyidikan kasus tersebut dan menghukum termohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara itu. “Intinya, kita minta penyidikan dilanjutkan,” kata Wajdi kemarin. Dibeberkan, alasan mengajukan praperadilan karena sebelumnya Kejati Jambi telah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit investasi.(INT)

No comments:

Post a Comment