Sunday, January 24, 2010

Tanda Tangan Simamora Dipalsukan Bripka Simanungkalit Rekayasa BAP

Medan, BATAK POS

Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1) menggelar sidang lanjutan perkara pemalsuan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan terdakwa Polri Bripka Maju Sahat Simanungkalit (MSS). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Parma Bintang SH dan Pandapotan Simanjuntak SH.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau, saksi yang juga kuasa hukum korban BAP palsu, Viktor Simamora, membenarkan bahwa korban pada 17 Februari diperiksa terdakwa di Unit Reskrim Poltabes Medan. Ini terkait kasus dugaan penipuan Rp1,3 miliar, sesuai laporan dua investor asal Korea. "Pada saat pemeriksaan di Poltabes Medan, korban kami dampingi dengan kapasitas selaku kuasa hukum," tutur saksi.

Dalam pemeriksaan tersebut, ujar Parma Bintang, dirinya menandatangani BAP yang diajukan terdakwa, berisi 19 pertanyaan. Saat itu, BAP yang dibuat tidak ada kendala. Dia tegaskan, kliennya Pandapotan Simanjuntak tidak ada menandatangani BAP karena sudah lebih dahulu meninggalkan ruang pemeriksaan di Poltabes Medan.

Soal perubahan tanda tangan di BAP turunan yang dilimpahkan terdakwa ke kejaksaan dan pengadilan, saksi menyebutkan hal tersebut diketahui dari korban. Dalam BAP turunan terdapat perubahan, berupa penambahan pertanyaan dari 19 menjadi 25 dan dibubuhi tanda tangan saksi. "Saya hanya satu nenandatangani BAP. Makanya tanda tangan di BAP turunan adalah palsu," ucap Parma.

Dia juga tidak pernah menerima surat pemberitahuan soal penangkapan dan penahanan oleh terdakwa. Surat penangkapan dan penahanan juga dijadikan barang bukti. Terakhir diketahui tanda tangan Aiptu Kontoro di surat itu juga dipalsukan.

Terdakwa yang dimintai tanggapan oleh majelis hakim, membenarkan hal tersebut. Dia menyatakan bahwa tanggapan atas keterangan saksi akan diserahkan kepada kuasa hukumnya. Untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, majelis hakim melanjutkan sidang pekan depan.

Seperti diberitakan, Victor Simamora dan Martin Simangunsong menilai tanda tangan pada surat perintah penangkapan pada 17 Februari 2008, surat penahanan pada 18 Februari 2008, dan BAP pada 8 April 2008, dipalsukan terdakwa. Victor Simamora akhirnya melaporkan terdakwa ke Propam Poldasu.

Dari penelitian di laboratorium, pada 29 Mei 2009, ketiga tanda tangan di tiga berkas pemeriksaan Victor Simamora dipastikan tidak sesuai aslinya. Atas perbuatan terdakwa, dia dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHPidana (primer) dan Pasal 263 Ayat 2 KUHPIdana (subsider), dengan ancaman enam tahun penjara. don

No comments:

Post a Comment