Saturday, January 30, 2010

Bisa Muncul Dua Nama Baru Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos Kerinci




SUNGAIPENUH - Dua nama baru bisa menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kerinci. Selain SKB yang sudah menjadi tersangka dan kini mendekam di bui, dua nama lain, MN dan AM, besar kemungkinan menyusul SKB.

Meski tersirat, Kajari Sungaipenuh, Dari Tri Sadono, SH, MHum, beberapa waktu lalu sempat dua mencuatkan nama itu. Bahkan di kalangan penyidik, dua nama itu juga sudah marak beredar bakal menyusul (menjadi tersangka).

Kajari mengatakan bahwa masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi untuk menguatkan nama-nama lain untuk bisa ditetapkan menjadi tersangka.

Hanya, Kejari Sungaipenuh memastikan bahwa tersangka baru yang akan ikut bersama SKB bukan hanya dari pihak eksekutif. Kalangan legislatif atau anggota dewan yang ditengarai ikut menikmati dana pembangunan sarana ibadah atau masjid di Kerinci ini, bisa saja menyusul. “Tersangka baru sudah ada dan nama-nama mereka sudah ada di penyidik Kejaksaan. Nama itu berasal baik dari eksekutif maupun dari pihak legeslatif,” kata Daru, kemarin.

Bahkan Kajari mengibaratkan dengan buah pohon. Kalau sepenuhnya belum masak, tidak sepantasnya untuk dipetik. “Ya, buah itu kalau belum matang benar jangan dipetik sebab rasanya tidak enak. Demikian pula dengan penetapan tersangka kalau belum lengkap maka kita belum bisa sampaikan ke publik,”sebut Daru.

Paling tidak, Kajari mengatakan, masyarakat yang sering ke Kejaksaan sudah bisa menilai siapa saja yang dimaksudkan sebagai tersangka baru. Sebab nama-nama itu sudah pernah diperiksa dan berkali-kali.

Namun, pihaknya memastikan dalam waktu dekat jika semuanya sudah rampung, maka tersangka yang dimaksudkan itu akan segera diumumkan ke publik. “Ya, kalau semuanya sudah rampung, kami akan beritahukan juga,” terang Kajari.

Sebelumnya Kajari Sungaipenuh, Daru Tri Sadono, SH, MH, pernah menyebutkan bahwa memang terbuka kemungkinan dua nama itu menjadi tersangka baru kasus bansos itu. Sebab dalam dakwaan yang dibaca saat persidangan SKB, jelas disebut bahwa MN dan AM juga menerima aliran dana bansos.

Keduanya (MN dan AM) menerima cipratan itu dengan disaksikan saksi ZPKR selaku Bendahara Pengeluaran saat itu. Daru mengakui kemungkinan dua orang tersebut yang akan ditetapkan sebagai tersangka memang ada, namun pihaknya belum mengumumkan secara resmi.

Dalam sidang etrhadap terdakwa SKB Rabu (27/01) kemarin, dakwaan JPU kepada SKB disebut jelas bahwa aliran dana bansos tahun 2008 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2 M. Angka ini berdasarkan audit BPKP Jambi No S-4760/PW05/5/2009 tanggal 10 September. Di antara dana itu juga ada yang jatuh ke tangan MN dan AM, dengan disaksikan ZPKR.

(wdo)

No comments:

Post a Comment