Sunday, January 24, 2010

Guru Bantu dan PTT Terancam Tak Terima Gaji

Ditulis oleh usr
Kamis, 21 Januari 2010

Guru bantu dan pegawai tidak tetap (PTT) serta pegawai harian lepas yang bekerja di beberapa desa dan kecamatan, terancam tidak menerima gaji pada awal Februari ini. Pasalnya, gaji yang diberikan untuk mereka diambil dari APBD 2010 yang hingga kemarin belum dilakukan pembahasan di DPRD.

Kepada Jambi Independent, beberapa orang guru bantu di Kecamatan Nipah Panjang mengaku khawatir tidak bakal terima gaji. Padahal, honor tersebut untuk menopang kehidupan mereka setiap hari. ‘’Kami ini tidak masuk dalam data best sehingga tidak bisa jadi PNS. Satu-satunya harapan kami ya itu tadi, honor yang diberikan pemerintah daerah. Kalau itu juga tidak kami peroleh karena APBD belum disahkan, bagaimana hidup keluarga kami,’’ kata guru bantu ini yang minta namanya tak disebutkan.

Selain guru bantu dan PTT, pegawai harian lepas yang bekerja sebagai cleaning servis di sejumlah kantor juga terancam tak terima gaji. Ini dirasakan betul oleh Pak De, yang bekerja di sekretariat daerah Tanjab Timur. Lelaki berusia 68 tahun ini sudah lama bekerja sebagai tukang bersih-bersih di kantor tersebut. ‘’Selama ini tidak pernah terjadi seperti ini. Saya dengar kalau APBD belum disahkan, kami tidak terima honor,’’ cetus lelaki yang berasal dari Jawa Tengah ini.

Jumlah pekerja lepas harian ini cukup banyak. Selain di sekretariat, rumah sakit umum dan dinas juga mempekerjakan mereka. Belum lagi pekerja taman yang membersihkan tanaman di sejumlah ruas jalan di perkantoran. ‘’Kami ini pegawai kecil yang bekerja dengan keringat. Jadi kalau honor juga tidak kami terima mau makan apa kami ini,’’ ucap Pak De dengan suara parau.

Jika melihat perkembangan di DPRD, ada kemungkinan APBD 2010 baru akan disahkan sekitar bulan Maret. Namun jika pembahasan APBD ini berjalan alot, bukan tidak mungkin pengesahan APBD 2010 akan bertambah molor.

Pemerintah daerah juga bakal dikenakan sanksi finalti oleh pemerintah pusat terkait dana alokasi umum (DAU). Batas waktu yang diberikan sampai 30 Maret, bagi pemerintah daerah untuk bisa menyelesaiakn APBD 2010 menjadi peraturan daerah yang disahkan oleh DPRD. ‘’Kalau lewat, DAU akan dipotong 25 persen. Jumlah itu sangat besar bagi Tanjab Timur dan akan mengancam pembangunan di daerah ini,’’ terang Sekda Tanjab Timur Eddy Kadir.

Masih menurut Eddy, eksekutif telah menyampaikan nota pengantar APBD 2010 pada tanggal 21 Oktober 2009 lalu yang bertepatan dengan HUT Tanjab Timur.

Wakil Ketua DPRD Tanjab Timur, Markaban kepada Jambi Independent mengatakan, pembahasan APBD 2010 akan dilakukan setelah selesai pembahasan LKPj Bupati tahun 2008. Namun ia belum bisa memastikan kapan pembahasan APBD 2010 dilakukan karena Banmus DPRD belum menjadwalkan pembahasan.

Anggota Fraksi PDIP ini juga mengakui bahwa nota pengantar APBD 2010 telah disampaikan oleh ekskutif beberapa waktu lalu. Tapi ia tidak bisa memberikan penjelasan alasan kenapa Banmus belum juga menjadwalkan pembahasan ini. ‘’Kalau sudah dijadwalkan banmus baru dilakukan pembahasan,’’ ucapnya.(usr)

No comments:

Post a Comment