Saturday, January 30, 2010

Berkas Syarifuddin Fadil Dilimpahkan . Kasus APBD Tanjab Timur

JAMBI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kemarin (29/1) melimpahkan berkas hasil penyidikan mantan Sekda Tanjab Timur Syarifuddin Fadhil. Untuk diketahui, Syarifuddin Fadhil adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Tanjab Timur tahun 2006/2007 senilai lebih-kurang Rp 1 miliar.



Pelimpahan tersebut dilakukan jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarasabak. Selain berkas penyidikan, juga dilakukan pelimpahan terhadap tersangka Syarifuddin Fadhil. “Pelimpahannya telah dilakukan tadi pagi (kemarin) di Kejari Muarasabak,” ujar Fauzan, salah satu jaksa penyidik.

Dengan demikian, Syarifuddin Fadhil mengikuti jejak Turman yang segera menjadi pesakitan di pengadilan. Selain itu, tugas penyidik telah rampung. “Kita lihat perkembangan berikutnya,” ujar Fauzan.

Beberapa waktu lalu penyidik Kejati Jambi menetapkan Syarifuddin Fadhil sebagai tahanan kota. Namun status tahanan kota itu sempat dipertanyakan LSM. Namun penyidik bergeming. Mereka beralasan tidak dijebloskan ke lapas karena tersangka telah mengembalikan kerugian negara. Hal lain, ada jaminan dari penasihat hukum dan keluarga.

Dalam kasus itu, tersangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut dititipkan di salah satu bank milik pemerintah. Jika nanti di tingkat peradilan tersangka terbukti bersalah, uang langsung disita sebagai pengganti kerugian negara. Jika tidak terbukti, uang akan dikembalikan kepada tersangka.

Persidangan kasus tersebut akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Muarasabak, karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Muarasabak. “Dan saksi-saksi juga banyak yang berdomisili di sana,” katanya.

Mengenai persidangan, Fauzan tidak tahu karena berkas sudah dilimpahkan dari jaksa penyidik kepada JPU. “Kalau soal persidangan, tanyakan saja langsung kepada JPU,” katanya.(ira)

No comments:

Post a Comment