Sunday, January 24, 2010

Oknum Dishub Bisa Dipecat . Kasus Pungutan pada TKS

Ditulis oleh Johan Iswadi, Muaratebo
Sabtu, 23 Januari 2010


Oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Tebo, Sukarji, Suwandi, Amir Said dan Sadri, yang tersandung kasus pungutan illegal terhadap Tenaga Kerja Sukarela (TKS) terancam dipecat. “Apabila hasil pemeriksaan inspektorat membuktikan mereka bersalah, kita akan memberikan sanksi tegas,” kata Bupati Tebo, Madjid Mu’az, kemarin (22/1).

Sejuah mana sangsi tegas yang akan diberikan, menurut Madjid sanksi pemecatan bisa saja diberikan. “Kita lihat nanti hasilnya. Apabila pantas dipecat, akan kita pecat,” tegasnya.

Dia hingga kini belum bisa menentukan sikap atas mencuatnya kasus pungutan liar terhadap TKS, di Dinas Perhubungan Tebo. Karena pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Karena proses pemerisaan oleh Inspektorat masih berjalan. “Saya belum terima laporannya,” sebut Bupati.

Hal ini dikatakannya, karena apa yang telah dilakukan oleh oknum itu telah mencemarkan nama baik Pemkab Tebo. Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Tebo, M Hatta, beberapa waktu lalu membenarkan pungutan itu.

Dirinya juga telah menginstruksikan kepada oknum yang tersandung pungutan tersebut, untuk mengembalikan uang yang telah diambil. Tetapi hingga kini uang milik TKS itu belum dikembalikan.

Kata Hatta, saat ini keempatnya tengah mengurus pinjaman uang di Bank, untuk mengumpulkan uang yang akan dikembalikan. “Saya bilang ke Mereka, awal Januari paling tidak seluruh masalah ini sudah selesai,” ujarnya lagi.

Kasus pungutan di Dishub mencuat berdasarkan pengakuan dari puluhan TKS di Rimbobujang. Dari hasil pengecekan, sekitar 37 orang telah menyetorkan sejumlah uang, untuk diterima menjadi TKS di Dishub.

Nominal setorkan oleh setiap TKS bervariatif. Mulai dari Rp 1 juta, Rp 3 juta dan Rp 4 juta. Bahkan ada yang menyetorkan sampai Rp 20 juta.(*/rib)

No comments:

Post a Comment