Sunday, January 24, 2010

Kejati Jmabi Kembali Layangkan Izin ke Presiden Periksa Wakil Bupati

Minggu, 24 Januari 2010
Jambi (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali melayangkan izin kepada Presiden untuk memeriksa tersangka Muchtar Muis yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Muarojambi, yang tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar.

Kejaksaan Tinggi Jambi selaku penyidik, masih menunggu turunnya izin dari Presiden untuk memeriksa Muchtar Muis, dan hingga kini prosesnya belum diketahui sejauh mana izin tersebut berjalan, kata Kasipenkum Kejati Jambi Andi Azhari, Sabtu.

Berdasarkan informasi yang terakhir diperoleh pihak Kejati Jambi, surat izin tersebut sudah sampai ke Presiden.

"Tapi kita tidak tahu sampai sejauh mana prosesnya dan kalau memang diperlukan kembali surat permohonan, kejaksaan akan melayangkan lagi kepada presiden," jelas Andi.

Prosedur dan mekanisme yang membuat proses perizinan tersebut memakan waktu cukup lama karena jika 60 hari setelah izin diajukan tidak ada tanggapan maka pemeriksaan dapat dilanjutkan.

Namun Kejati Jambi tidak dapat menggunakan aturan tersebut karena tidak bersifat baku.

Ada kekhawatiran nantinya pengadilan tidak menerima berkasnya sebab masalah tersebut di dalam KUHAP tidak menyebutkannya dengan tegas.

Begitu juga dengan adanya edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pemeriksaan terhadap pejabat daerah bisa dilakukan jika setelah 60 hari izin dilakukan tidak ada tanggapan, dapat dilakukan.

Selain itu, beberapa waktu lalu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi juga telah mengeluarkan pernyatakan tidak akan mempermasalakan kasus tersebut jika naik ke penuntutan, asalkan permohonan izin benar-benar telah dilayangkan dan ada buktinya.

Menanggapi hal itu, pihak Kejati Jambi untuk kasus tersangka Muchtar Muis, akan tetap menunggu sampai turunnya benar-benar izin dari presiden.

"Di Indonesia belum ada yang menerapkannya dan hakim boleh saja mengatakan seperti itu namun bagaimana jika nantinya kasus tersebut oleh penasehat hukum tersangka dibawa sampai tingkat kasasi, apakah MA mau menerimanya," kata Andi Azhari.(*)

No comments:

Post a Comment