Saturday, January 30, 2010

4.000 Liter Minyak Tanah Subsidi Disita. Hasil Penggerebekan Poltabes Jambi

JAMBI – Sat Reskrim Poltabes Jambi kembali berhasil membongkar penimbunan minyak tanah subsidi, Kamis lalu (28/1). Kali ini pelakunya Adam yang ditengarai sebagai pemilik minyak tanah dan Rohimah yang diduga calon pembeli.


Keduanya ditangkap setelah polisi menggerebek tempat penimbunan minyak tanah bersubsidi milik Adam di RT 50/12, Jalan Lingkar Barat I, Kelurahan Simpang III Sipin, Kotabaru.

Dalam penggerebekan pukul 20.30 WIB itu, polisi juga mengamankan Oto dan Doni. Kedua pria tersebut merupakan pegawai Adam.

Di lokasi yang cukup tersembunyi dari penglihatan masyarakat itu, polisi juga menyita barang bukti 4.000 liter minyak tanah, selain mobil tangki Pertamina bernopol BH 8699 AQ milik PT Haurastia Syofi Sejahtera, mesin penyedot, dan beberapa jeriken yang berada di lokasi tersebut. Kini para pelaku dan sebagian barang bukti hasil penggerebekan sudah diamankan di Mapoltabes Jambi.

“Adam dkk juga sudah menjalani pemeriksaan, tapi hasilnya belum bisa kita publikasikan sekarang, sebab kasusnya masih dalam pengembangan,” kata Wakasat Reskrim Poltabes Jambi AKP Ricardo Condrat Yusuf mewakili Kasat Reskrim Kompol Henry Posma Lubis kemarin (29/1).

Karena itu, kata Condrat, keempat warga yang telah dimintai keterangan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk sementara status mereka masih saksi. Mereka memang mengetahui adanya penimbunan minyak tanah tersebut, namun proses penyelidikannya belum tuntas,” jelas perwira pertama itu.

Meski begitu, Condrat mengakui, di antara keempat warga yang telah diperiksa tersebut ada yang akan menjadi tersangka. “Sudah ada orangnya. Itu berdasar hasil dari pemeriksaan,” katanya.

Condrat mengungkapkan, penggerebekan yang dilakukan satuannya berawal dari laporan warga yang menyebutkan, di RT 50/12, Jalan Lingkar Barat I, Kelurahan Simpang III Sipin, Kotabaru, ada aktivitas penimbunan minyak tanah. Berdasarkan info tersebut, polisi langsung mengintai lokasi yang dimaksud. Informasinya ternyata benar.

Tempat itu dijadikan lokasi penimbunan minyak tanah sebelum diantarkan ke tempat lain.

“Minyak tanah subsidi yang kita ungkap ini untuk masyarakat Tebo. Bahan bakar tersebut diambil dari depot. Sebelum sampai tujuan, minyak diturunkan lebih dulu di kawasan Sukarejo Baru. Setelah itu, mereka membawa ke lokasi penimbunan menggunakan mobil lain,” papar Condrat. Itu dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas maupun masyarakat.

Setelah terkumpul, minyak subsidi itu dijual ke pihak lain. “Itu sudah jelas pelanggaran, untuk kepentingan pribadi. Minyak subsidi untuk masyarakat di Tebo ternyata tidak dibawa ke sana,” katanya.

Masih menurut Condrat, tempat penggerebekan itu memang sudah lama diintai pihaknya karena sebagai tempat penimbunan minyak tanah. “Siapa yang berbuat, harus mempertanggungjawabkan perbuatan itu,” pungkas Condrat.(rib)

No comments:

Post a Comment