Friday, January 29, 2010

Gara-gara Main Kawin-kawinan Dengan Teman. Murid SD Gemetar Dimasukkan Penjara





Jumat, 29 Januari 2010

pm/pasta
Bocah SD yang mencabuli balita tetangganya.
LUBUKPAKAM-Tubuh Ro gemetaran, takut. Seraya mohon tak ditahan, murid kelas VI SD itu terus erat memegang tangan ibunya, saat diperiksa di Mapolres Deli Serdang di Lubuk Pakam, kemarin (28/1).

Ro, bocah 13 tahun itu, diperiksa polisi di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Deli Serdang. Di hari yang sama, Ny. Marni (35), tetangga yang mempolisikan bocah SD itu, juga mendatangi Unit PPA Polres Deli Serdang. Ditemani sejumlah polisi Polsek Bangun Purba, Marni datang guna menindaklanjuti aksi cabul yang dilakukan Ro terhadap putrinya yang masih berusia 5 tahun, sebut saja Lia.

Ceritanya, beberapa hari lalu, Ro dan Lia serta sejumlah teman sepermainan mereka, asyik bercanda di areal kebun sawit PTPN IV Adolina di Perbaungan, atau tepat di belakang rumah Marni. Saat itu, bocah-bocah lugu itu bermain kawin-kawinan. Nah, saat itu, Ro ditunjuk sebagai pengantin pria, sedangkan Lia menjadi pengantin wanita.

Meski cuma kawin - kawinan atau permainan belaka, gawatnya, saat melakukan adengan ranjang, Ro seperti melakukan aksi kawin beneran. Bocah polos itu langsung melorotkan celananya. Dan selanjutnya, disaksikan teman-temannya, tanpa malu Ro memeragakan adegan bak kawin beneran terhadap Lia. Beruntung ‘burung’ Ro saat itu masih kuncup. Karena itu, hasil adegan nyaris seperti kawin betulan itu tak sampai merusak selaput dara Lia yang dikabarkan hanya cengengesan saat alat vitalnya ‘diseruduk’ Ro.

Hasil visum dr.Martin Siregar dari RSU Deli Serdang di Lubuk Pakam, ‘serudukan’ anu Ro hanya membuat luka lecet di bagian bibir alat vital Lia. Sialnya, meski hanya lecet, orang tua Lia yang akhirnya tahu setelah curiga mendengar putrinya meringis saat dimandikan, langsung melapor Ro ke polisi. Sebelumnya, Marni sempat menyerahkan masalah pelecehan terhadap puteri itu pada aparatur desa tempat tinggalnya di Bangun Purba. Tapi karena tak berujung kesepakatan, Marni akhirnya mempolisikan Ro.

Ro sendiri saat diperiksa polisi, tak membantah tuduhan Marni. “Aku cuma main-main kok Pak, lagian aku juga gak tahu kalo main kawin-kawinan itu gak boleh dan bisa dipenjara,” celotehnya pada polisi penyidik, sambil terus memegangi tangan ibunya. Ro menjawab pertanyaan polisi dengan benak disesaki rasa takut terhadap ancaman penjara kepadanya.

Atas kasus ini, hingga kemarin Kanit PPA Polres Deli Serdang, Ipda Devi, tak bersedia komentar. Sementara, Kasubnit PPA Polres Deli Serdang, Aiptu KC Siagian, mengaku menerima kedatangan penyidik dari Polsek Bangun Purba bersama Ro dan ibunya, serta Lia dan ibunya, Marni.

Awalnya, kedatangan penyidik hendak melimpahkan berkas BAP kasus Ro terhadap Lia. Tapi karena belum lengkap, BAP itu belum diterima. Menurut Aiptu Kc Siagian, sejak kasus ini disidik, pihak Polsek Bangun Purba tidak menahan Ro. (pasta)

No comments:

Post a Comment