Saturday, January 23, 2010

Syarifuddin Fadhil Tahanan Kota . Kasus Korupsi APBD Tanjab Timur

Ditulis oleh ira
Sabtu, 23 Januari 2010


JAMBI – Mantan Sekda Tanjab Timur Syarifuddin Fadhil akhirnya ditetapkan sebagai tahanan kota. Kepastian itu setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi aliran dana APBD tahun 2006-2007 senilai Rp 1 miliar tersebut kemarin (22/1).

Syarifuddin Fadhil tiba di Kejati sekitar pukul 09.00 WIB. Sebagaimana biasa, mantan Sekda Tanjab Timur itu tampil rapi setiap memenuhi panggilan penyidik. Kemarin memang jadwalnya menjalani pemeriksaan lanjutan di tingkat penyidikan.

Pemeriksaan baru selesai pukul 11.55 WIB. Syarifuddin Fadhil diperiksa jaksa Soleh. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Andi Herman membenarkan status Syarifuddin Fadhil tersebut. Menurut Andi, status tahanan kota karena tersangka kooperatif dalam pemeriksaan.

"Tersangka sudah beritikad baik untuk mengembalikan uang kerugian negara dan ada jaminan dari keluarga melalui pengacaranya," jelas Andi.

Maksud jaminan tersebut, tersangka siap hadir setiap dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, Sarbaini, pengacara Syarifuddin Fadil, mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas. “Kita juga mengajukan surat
pengajuan untuk tidak ditahan dan menjadi tahanan kota. Karena Pak Syarifuddin Fadhil kooperatif, kejaksaan mengabulkan permohonan tidak ditahan,” bebernya.

Kini agenda pemeriksaan Syarifuddin Fadhil adalah pelimpahan berkas perkara dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut. Selanjutnya jaksa penuntut menyerahkannya ke Pengadilan
Negeri Muarasabak, Tanjab Timur. Dalam kasus itu, tersangka Syarifuddin Fadhil dikenakan Pasal 2 atau 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.(ira)

No comments:

Post a Comment