Sunday, January 24, 2010

BPOM Perkarakan Pemilik Ribuan Barang Impor Illegal


Ahad, 24 Januari 2010


Pemilik ribuan makanan dan minuman impor bermasalah terancam hukuman pidana. BPOM tengah melakukan pemberkasan untuk diajukan ke pengadilan.

Riauterkini-PEKANBARU-Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru, Sumaryanta mengungkapkan tekad pihaknya untuk menyeret pemilik ribuan makanan dan minuman impor bermasalah yang ditemukan di kopleks pergudangan Avian di Arengka II Pekanbaru ke jalur hukum. Sdaat ini kasus tersebut tengah dalam pemberkasan sebelum diajukan ke pengadilan.

Menurut Sumaryanta, barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar (ML) dan melanggar Pasal (41) junto Pasal (81) huruf C UU RI No. 23/1992. “Pelanggaran terhadap UU tersebut dapat dituntut tujuh tahun penjara atau denda Rp. 140 juta,” tambah Sumaryanta.

Seperti telah dilansir Riauterkini sebelumnya, produk yang disita diantaranya minuman Soya Bean 330ml sebanyak 576 botol, Soya Master 330 ml sebanyak 168 botol, Milo 240 ml sebanyak 1.704 botol , Apolo Coklat 12 gr sebanyak 24.760 bungkus, Apolo Pandan 12 gr sebanyak 5,760 bungkus.

Apolo Susu Wafer Cream 12 gr sebanyak 11.520 bungkus, Apolo Roka 80 gr sebanyak 1.920 bungkus , Apolo Coklat 60 gr sebanyak 288 bungkus , Minyak Knife 5 kg sebanyak 8 botol, Red Bull 250 ml sebanyak 24.192 kaleng.

“Total seluruhnya 75.896 produk dari 10 item barang dan telah disimpan di gudang BPOM Pekanbaru. Barang tersebut diperoleh dari razia di komplek pergudangan Avian blok E No. 27 Arengka II, sementara pemilik masih dalam proses pemberkasan,” papar Sumaryanto.***(H-we)

No comments:

Post a Comment