Friday, January 29, 2010

8 Mantan Anak Buah Syamsul Dipenjarakan

Jumat, 29 Januari 2010
STABAT-SEJAK Syamsul Arifin tak menjabat bupati, satu persatu petinggi Pemkab Langkat dijebloskan ke penjara atas dugaan korupsi. Catatan POSMETRO MEDAN, sejauh ini sudah 8 mantan anak buah Datuk Lelawangsa Sri Hidayatullah itu mendekam di hotel prodeo Rutan Tanjung Pura.

Bahkan dari hari ke hari jumlah pejabat yang terlibat dugaan pencurian uang rakyat itu terus bertambah. Terbukanya ‘kran’ kasus korupsi ini pasca tampuk kepemimpinan Kab. Langkat ditinggal Syamsul Arifin yang terpilih jadi Gubernur Sumetara Utara (Gubsu). Uniknya, sebagian masyarakat bumi bertuah (sebutan lain Langkat-red) itu malah menilai para pejabat malang itu hanya jadi ‘tumbal’. Dosa pimpinan yang diduga dipertangung jawabkan para Kepala Dinas Kab. Langkat ini terjadi pada 2008 lalu saat Pilkada berlangsung. Beberapa kalangan menduga uang yang dikorup para pejabat itu sebenarnya bukan atas inisiatifnya sendiri, melainkan mengikuti perintah pimpinan yang tak bisa ditawar-tawar lagi.

Apalagi saat itu ‘sang penguasa’ hendak maju sebagai calon, hingga membutuhkan segepok uang sebagai modal kampanye dan sebagainya. Ambisi itulah yang ditengarai sebagai biang banyaknya ‘korban’ itu yang terseret ke jeruji besi. Mereka–mereka yang harus membayar mahal adalah Kadispenda Langkat, Suhkyar Mulianto dan Kaban Kesbanglinmas Agustari. Sekarang ini kedua pejabat ini telah dijebloskan ke Rutan Tanjung Pura. Tak berapa lama dijebloskan ke bui, giliran mantan dan Kakandepag Langkat Jawad Sukri dan Ilyas Lubis yang menyusul. Sekadar mengingatkan, kedua petinggi yang dihormati di Langkat itu ditahan hakim usai sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Alhasil Sukri yang selama ini dikenal sebagai tukang baca doa di era kepimpinan Syamsul Arifin tak kuasa menahan air matanya saat digiring menuju mobil tahanan jaksa. Dengan ditahannya Sukri dan Ilyas, otomatid jumlah pelaku dugaan korupsi yang nginap gratis di Rutan Tanjung Pura pun bertambah. Jika sebelumnya hanya ada mantan Kadis Pendidikan dan Pengajaran Langkat Drs. Hj. Azizah M Seif, Drs Legimun, Adelita Banggun dan Ismail Gunawan yang kini sedang menjalani masa hukumaN, kini sudah 8 pejabat/mantan yang gol.

Angka ini sepertinya terus bertambah menyusul ditetapkannya mantan Bendahara Kesbanglinmas Chadijah sebagai tersangka oleh Kejari Langkat. Meski belum tau kapan ditahan, tapi bisa dipastikan Chadijah bakal menambah daftar pejabat yang terlibat kasus dugaan korupsi di Langkat. Bahkan, pantauan awak koran ini, hingga kemarin (28/1) siang, puluhan camat masih menjalania pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara yang bersangkutan. Kasi Intel Kejari Stabat Gloria Sinuhaji,SH yang dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan itu. “Mereka (camat-red) kita panggil lagi untuk dimintai keterangan terkait ditetapkanya tersangka baru, keterangan para saksi ini hanya tambahan saja,” ujar Gloria.

Menurut pria murah senyum itu, selain Chadijah pihaknya juga sudah menetapkan tersangka lain di KPUD Langkat berinisial SB yang menjabat sebagai Sekretaris KPUD terkait dugaan korupsi dana APBD Langkat TA 2008 senilai Rp 23 miliar dalam Pilkada Langkat. Diduga, penggunaan APBD itu diduga fiktif dan tak dapat dipertanggung jawabkan, seperti dana kunjungan kerja, pelipatan kertas suara dan beberapa kesepakatan lain yang menyebabkan kerugian negara.

“Jumlah kerugian negara belum dapat kita simpulkan atau umumkan karena masih menungu hasil audit BPK. Pakoknya yang pasti ada kerugian negara, karena itu kita masih terus mendalami kasus dimaksud,” tegas Gloria. Dari bisik-bisik yang didengar POSMETRO MEDAN, jumlah uang yang diduga telah dikorupsi hanya sebesar Rp 300 juta. Dan uang inilah yang tak dapat dipertangung jawabkan oleh SB selaku Sekertaris KPUD. Penetapan status tersangka terhadap SB merupakan yang tercepat dibandingkan tersangka korupsi lainya. ” Mencari buktinya gampang, jadi dengan mudah kita dapat menetapkannya sebagai tersangka,” timpal Gloria mengakhiri. (Darwis)

No comments:

Post a Comment