Friday, January 22, 2010

Di Tebo, Sawmill Illegal Marak

Di Tebo, Sawmill Illegal Marak
Ditulis oleh amu/rib
Rabu, 20 Januari 2010

MUARATEBO - Sawmill illegal diduga marak di Kabupaten Tebo. Hal ini diungkapkan oleh sebagian masyarakat Tebo, yang sering menjumpai aktivitas penggergajian kayu di sawmill itu.

“Saya sering lewat di wilayah Sumay, Tebo Ilir dan Rimbo Bujang, dan saya lihat masih banyak sawmill di sana. Padahal setahu saya mereka sudah tidak boleh lagi beroperasi,” ujar Ardi, salah seorang warga Tebo.

Hal yang sama dikatakan Murkan, warga unit 10, Kecamatan Rimbobujang. Menurutnya, di desanya masih ada aktivitas sawmill. “Berdasarkan pengatamatan saya, masih banyak kayu-kayu yang masuk ke sawmill tersebut,” ujarnya.

Naman, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Tebo, Yolli B Bungin, melalui Kabid Bina Produksi, Sutrisno, membantah jika sawmill tersebut illegal. “Memang masih ada sekitar 12 izin sawmill yang masih aktif. Namun yang masih beroperasi separuhnya,” ujarnya kemarin (19/1).

Sutrisno mengatakan, saat ini seluruh sawmill di Tebo memiliki izin produksi. 12 sawmill itu adalah PT Jaya Setia di Muara Kilis, PT Mahoni Agro Sentosa di Muara Kilis, PT Pelayang Indah di Desa Pelayang, CV Jati Tebo Mandiri di Lubuk Mandrasah, PT Lestarindo Utama Karya di Desa Penapalan.

Kemudian CV Wana Griya Lestari di Unit 10 Rimbo Bujang, CV Gajah Unggul di Desa Tanjung Dani Kecamatan Sumay, PT Sari Hutan Permai di Desa Paseban Kecamatan VII Koto Ilir, CV Rimbun Gede di Desa Jati Belarik, PT IFA di Desa Balai Rajo, PT Bina Utama di Desa Simpang Betung dan CV Tiga Putra Kencana di Sumay.

“Yang masih jalan yaitu PT Pelayang Indah, PT Jaya Setia, CV Jati Tebo Mandiri, PT Lestarindo Utama Karya, dan CV Wana Griya Lestari,” terang Sutrisno.

Menurutnya, Dishut rutin memeriksa kelengkapan izin setiap sawmill, termasuk juga pemeriksaan kayu yang masuk ke tempat tersebut. “Paling tidak untuk 3 sawmill kita tempatkan satu orang petugas pejabat pemeriksa kayu bulat (P3KB) yang sudah bersertifikat pengawas penguji kayu,” ungkapnya.(amu/rib)

No comments:

Post a Comment