Sunday, January 24, 2010

Pemukulan Pengacara dan Kliennya Advokad Minta Polisi Usut Tuntas

Medan, BATAKPOS

Kalangan advokat Kota Medan angkat mengecam pemukulan terhadap Mazwindra dan kliennya, Jhony Anwar oleh M Tajuddin dan istrinya, Leli Yustina, Selasa 12 Januari 2009 di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Praktisi hukum Nur Alamsyah, rekan seprofesi Mazwindra, Selasa (19/1) mengaku prihatin atas kejadian itu. Menurutnya, tindakan pelaku tidak bermoral. Apalagi Tajuddin adalah mantan Ketua REI Sumut. "Kita mengecam perbuatan yang dilakukan di PN Medan karena mencoreng institusi peradilan. PN Medan adalah tempat mencari keadilan," katanya.

Ditambahkan, Undang-Undang Advokat Nomor 18/2003 menyebutkan bahwa advokat sama dengan polisi, jaksa, dan hakim. Makanya Poltabes Medan diminta mengusut tuntas kasus ini. "Kekerasan terhadap advokat sudah sering terjadi. Misalnya pembunuhan Adi SH yang hingga kini belum terungkap," bebernya.

Pengacara lainnya, Parulian Hutapea menyebutkan, "Kita minta kejadian serupa jangan terulang, apalagi di pengadilan." Dia minta agar keamanan di pengadilan diperketat sehingga advokat, korban, saksi, dan terdakwa bisa nyaman. Fuad Said Nasution dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mendesak pelaku pemukulan segera diproses.

Menurut Mazwindra dan Jhony Anwar, mereka sudah diperiksa sebanyak tiga kali setelah membuat laporan ke Poltabes Medan. Sebaliknya, kedua terlapor belum diperiksa. Jhoni Anwar dan kuasa hukumnya, Mazwindra diserang sekelompok orang di PN Medan, usai sidang.

Mazwindra menderita luka cakar dan lebam di wajah. Sedangkan Jhony Anwar luka di dada. Pelakunya adalah Tajuddin dan istrinya. Keduanya lalu membuat laporan ke Poltabes Medan dan diterima Aipda S Manurung. don

No comments:

Post a Comment