Sunday, January 24, 2010

Penyidik Salahi Prosedur Tersangka Praperadilankan Kejati Sumut

Medan, BATAK POS

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan Rumah Sakit Kabanjahe mengajukan gugatan hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal ini karena penanganan penyidik dalam kasus tersebut dinilai tak sesuai prosedur.

Ketiga tersangka adalah Direktur RS Kabanjahe dr Suara Ginting, Pelaksana Teknis Kegiatan Florida Barus, dan rekanan Parlauangan Hutagalung. “Kami mengajukan gugatan praperadilan terkait tindakan sewenang-wenang kejaksaan,” ucap kuasa hukum Johnson Panjaitan, Selasa (19/1).

Dalam berkas gugatan dibeberkan hal yang tak sesuai prosedur, seperti penahanan yang tidak didukung bukti, penyitaan barang bukti dilakukan terlambat, dan manipulasi dokumen. “Kerja penyidik tidak tepat. Penahanan yang tidak didasari bukti. Tersangka ditahan terlebih dahulu, baru bukti dicari,” jelasnya.

Selain itu, penyitaan barang bukti sebanyak 11 unit alat kesehatan juga tidak disertai izin dari Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. “Dokumen pemberian kuasa dari direktur CV Asnida ke Parlauangan yang tak pernah digandakan, tiba-tiba ada di tangan penyidik. Ini aneh,” kata Panjaitan.

Dia menilai penyeretan tersangka tidak professional. Penyidik hanya mengejar target yang ditetapkan Kejaksaan Agung soal jumlah kasus korupsi. Selain gugatan praperadilan, Panjaitan juga mengumpulkan bukti untuk mengajukan kasus ini ke Tim Pemberantasan Mafia Hukum. Sebab dalam proses pemeriksaan, pihaknya berulang kali diajak jaksa bermain kotor. “Mulai pegawai biasa sampai pejabat atas, kami terus ditekan,” jelasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Edi Irsan Kurniawan Tarigan menyatakan gugatan praperadilan adalah hak tersangka. Soal penanganan yang tak sesuai prosedur, Edi menyatakan, hal itu nanti akan dibuktikan di persidangan. Sedangkan jaksa yang melakukan tekanan kepada tersangka, pihaknya segera melakukan pengaduan agar ditindak. “Kalau ada penyidik kami yang melakukan itu, silahkan buat pengaduan. Akan segera kami tindaklanjuti,” janji Edi. don

No comments:

Post a Comment