Perusahaan Wajib Miliki Amdal
Muarabulian - PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab)
Batanghari menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk wajib mengurus
Amdal. Khusus untuk perusahaan batu bara, Kabupaten Batanghari saat ini
sudah ada dua perusahaan batu bara yang telah beroperasi.
Keduanya, yakni PT Bubuhan Multi Sejahtera yang
beroperasi di Desa Sungai Buluh, dan PT Bangun Energi Indonesia yang
beroperasi di Desa Jelutih. Tercatat, hanya mengantongi dokumen upaya
pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKP-UPL).
Satu-satunya
perusahaan batu bara yang memiliki dokumen Amdal hanya PT Nan Riang,
yang beroperasi di Desa Jebak yang mengantoginya.
Agus
Rachmad, Kasi Amdal Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari,
kemarin (6/8), membenarkan bahwa dari tiga perusahaan batu bara yang
beroperasi produksi di Kabupaten Batanghari, hanya PT Nan Riang yang
telah memiliki dokumen amdal, sedangkan dua perusahaan lainnya hanya
mengantongi dokumen UKL/UPL.
“Sementara baru PT
Nan Riang yang sudah punya Amdal. Dua perusahaan batu bara lagi masih
dalam tahap pengurusan Amdal. Dokumen yang mereka gunakan UKL-UPL,” kata
dia.
Berdasarkan undang-undang mineral dan
batu bara (minerba) yang diberlakukan mulai 2009 lalu, perusahaan batu
bara diwajibkan mengantongi dokumen Amdal sebelum mendapatkan izin
operasi produksi.
Pihak lingkungan hidup
mengetahui hal ini, namun pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk
penerbitan dokumen Amdal itu. “Kewenangan Amdal ada di BLHD provinsi.
Peran kami menyampaikan pendapat dan masukan bila ada perusahaan di
Batanghari ini yang mengurus Amdal,” jelasnya.
Terhadap
dua perusahaan yang belum mengantongi Amdal tersebut, dia beralasan
bahwa perusahaan itu sudah mendapatkan izin operasi produksi sebelum
undang-undang minerba diberlakukan. “Mereka sudah beroperasi sebelum UU
minerba diberlakukan, lagian mereka sekarang sedang mengurus Amdal,”
ujarnya.
Untuk Kabupaten Batanghari, pihak
Kantor Lingkungan Hidup mencatat baru 29 perusahaan yang telah memiliki
dokumen Amdal. Meliputi usaha pertambangan batu bara, perkebunan kelapa
sawit serta pertambangan minyak dan gas. “Perusahaan perkebunan saat ini
sudah diwajibkan memiliki Amdal,” terangnya.
Ke
depan, bila masih ada perusahaan batu bara, perkebunan kelapa sawit,
dan perusahaan lain yang sejenis, yang berproduksi tanpa memiliki Amdal,
maka usahanya itu dianggap ilegal. Sebab, pemerintah tidak akan
mengeluarkan izin operasi produksi sebelum perusahaan memiliki dokumen
amdal.
Pengawasan terhadap perusahaan batu bara
dan perkebunan di Batanghari dikatakan intens dilakukan pihak
lingkungan hidup. Bahkan instansi ini selalu menanggapi setiap laporan
masyarakat terhadap dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas
perusahaan. “Pengawasan rutin kita laksanakan, itu sudah tugas kami,”
sebutnya.
Pihak lingkungan hidup sejauh ini
belum menemukan perusahaan yang telah melakukan kerusakan lingkungan di
sekitar tempat usahanya. “Sejauh ini belum ada, kecuali usaha batu bara
yang merusak jalan umum, itu saja,” tandasnya.
No comments:
Post a Comment