Wednesday, August 8, 2012

 Perusahaan Wajib Miliki Amdal 

Muarabulian - PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Batanghari menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk wajib mengurus Amdal. Khusus untuk perusahaan batu bara, Kabupaten Batanghari saat ini sudah ada dua perusahaan batu bara yang telah beroperasi.
Keduanya, yakni PT Bubuhan Multi Sejahtera yang beroperasi di Desa Sungai Buluh, dan PT Bangun Energi Indonesia yang beroperasi di Desa Jelutih. Tercatat, hanya mengantongi dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKP-UPL).
Satu-satunya perusahaan batu bara yang memiliki dokumen Amdal hanya PT Nan Riang, yang beroperasi di Desa Jebak yang mengantoginya.
Agus Rachmad, Kasi Amdal Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, kemarin (6/8), membenarkan bahwa dari tiga perusahaan batu bara yang beroperasi produksi di Kabupaten Batanghari, hanya PT Nan Riang yang telah memiliki dokumen amdal, sedangkan dua perusahaan lainnya hanya mengantongi dokumen UKL/UPL.
“Sementara baru PT Nan Riang yang sudah punya Amdal. Dua perusahaan batu bara lagi masih dalam tahap pengurusan Amdal. Dokumen yang mereka gunakan UKL-UPL,” kata dia.
Berdasarkan undang-undang mineral dan batu bara (minerba) yang diberlakukan mulai 2009 lalu, perusahaan batu bara diwajibkan mengantongi dokumen Amdal sebelum mendapatkan izin operasi produksi.
Pihak lingkungan hidup mengetahui hal ini, namun pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk penerbitan dokumen Amdal itu. “Kewenangan Amdal ada di BLHD provinsi. Peran kami menyampaikan pendapat dan masukan bila ada perusahaan di Batanghari ini yang mengurus Amdal,” jelasnya.
Terhadap dua perusahaan yang belum mengantongi Amdal tersebut, dia beralasan bahwa perusahaan itu sudah mendapatkan izin operasi produksi sebelum undang-undang minerba diberlakukan. “Mereka sudah beroperasi sebelum UU minerba diberlakukan, lagian mereka sekarang sedang mengurus Amdal,” ujarnya.
Untuk Kabupaten Batanghari, pihak Kantor Lingkungan Hidup mencatat baru 29 perusahaan yang telah memiliki dokumen Amdal. Meliputi usaha pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit serta pertambangan minyak dan gas. “Perusahaan perkebunan saat ini sudah diwajibkan memiliki Amdal,” terangnya.
Ke depan, bila masih ada perusahaan batu bara, perkebunan kelapa sawit, dan perusahaan lain yang sejenis, yang berproduksi tanpa memiliki Amdal, maka usahanya itu dianggap ilegal. Sebab, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin operasi produksi sebelum perusahaan memiliki dokumen amdal.
Pengawasan terhadap perusahaan batu bara dan perkebunan di Batanghari dikatakan intens dilakukan pihak lingkungan hidup. Bahkan instansi ini selalu menanggapi setiap laporan masyarakat terhadap dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan. “Pengawasan rutin kita laksanakan, itu sudah tugas kami,” sebutnya.
Pihak lingkungan hidup sejauh ini belum menemukan perusahaan yang telah melakukan kerusakan lingkungan di sekitar tempat usahanya. “Sejauh ini belum ada, kecuali usaha batu bara yang merusak jalan umum, itu saja,” tandasnya.

No comments:

Post a Comment