Dugaan Korupsi ADD 2010 di Batanghari
MUARA BULIAN- Kejaksaan Negeri Muara Bulian masih melakukan penyidikan
terhadap kasus dugaan korupsi dana alokasi desa tahun 2010. Sejumlah
saksi telah diperiksa terkait penggunaan dana senilai Rp 500 juta, yang
dipergunakan untuk bimbingan teknis (bintek) kepala desa dan
perangkatnya.
" Kasus ini tidak akan berhenti. Sampai sekarang
masih dalam proses penyidikan,” kata Zulbahri, Kepala Kejaksaan Negeri
Muara Bulian, melalui Kasi Pidum, Husaini, Kamis (9/2). Kasus dugaan
penyimpangan dana ADD sudah lebih dari satu tahun bergulir di Kejaksaan
Negeri Muara Bulian.
Sampai kini, kejaksaan belum bisa
mengungkapkan berapa negara atas pelaksanaan kegiatan itu. Zulbahri
mengatakan, pihaknya menunggu pendapat ahli untuk menghitungnya.
Pada
2010 lalu, para kades menandatangani memorandum of understanding dengan
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Graha Karya untuk melaksanakan
kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa. Kegiatan bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan dan kualitas aparat desa.
Untuk
kegiatan yang dilaksanakan di sebuah hotel mewah di Kota Jambi, Hotel
Royal Garden, dananya berasal dari ADD semua desa. Tiap desa menyetorkan
dana dari ADD sebesar Rp 5 juta, sehingga total dana yang terkumpul
dari 100 desa di Kabupaten Batanghari Rp 500 juta.
Sebelum
kegiatan dilaksanakan, bupati mengeluarkan revisi perubahan peraturan
bupati (perbup) yang berhubungan dengan penggunaan alokasi dana desa.
Dalam revisi itu, tiap desa diminta mengalokasikan Rp 5 juta untuk
kegiatan tersebut. Padahal, dalam Perbup awal, dana itu untuk
penyelesaian tapal batas.
Adanya revisi Perbup itu dinilai telah
menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah, sebab
pengalokasian ADD sudah ditetapkan dalam peraturan desa tentang anggaran
pendapatan dan belanja desa (APBDes). Seyogyanya, Pemkab tidak bisa
lagi mengintervensi yang termuat dalam APBDes.
Kabag Hukum Setda
Batanghari, Rizal, menjelaskan, penggunaan ADD yang sudah ditetapkan di
dalam APBDes tidak bisa sewenang-wenang. Sudah diatur dalam Perda
tentang peruntukan ADD, tidak bisa menggunakan dana dari ADD di luar
peruntukannya. APBDes tidak bisa dintervensi,” ujar Rizal.
Pihaknya
mengaku mendengar adanya revisi Perbup yang meminta supaya setiap desa
mengalokasikan dana untuk kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa
itu. Namun pihaknya belum menemukan berkas penting itu. Sudah dicari,
tapi sampai kini belum ditemukan perubahan perbup itu,” katanya.
Hingga
kini, kejaksaan belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam
kasus itu. Namun kasus itu kini sudah berada di tangan seksi pidana
khusus. Informasi yang diperoleh Tribun, bila kerugian negara sudah
diketahui, akan muncul siapa saja yang menjadi tersangkanya. Kajari
enggan menyebut siapa yang menjadi calon tersangka dalam kasus itu.
Selain
adanya perubahan kebijakan terkait pengalokasian dana ADD, persoalan
lain yang penggunaan dana ADD itu adalah penyelenggara yang dinilai
tidak kompeten melaksanakannya. Akreditasi STIE GK tidak memenuhi
syarat untuk melaksanakan kegiatan itu,” ungkap Husaini.
Perubahan
peraturan bupati dilaksanakan pada saat Syahirsah menjadi Bupati
Batanghari. Sementara ketua pelaksana kegiatan saat itu adalah
Rijaludin, yang pada saat itu juga menjabat sebagai Asisten III Setda
Batanghari, dan merupakan Ketua STIE GK. Pelatihan dilaksanakan sebanyak
tujuh gelombang.

SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Wednesday, August 8, 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment