Wednesday, August 8, 2012

 Dugaan Korupsi ADD 2010 di Batanghari

MUARA BULIAN- Kejaksaan Negeri Muara Bulian masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana alokasi desa tahun 2010. Sejumlah saksi telah diperiksa terkait penggunaan dana senilai Rp 500 juta, yang dipergunakan untuk bimbingan teknis (bintek) kepala desa dan perangkatnya.

" Kasus ini tidak akan berhenti. Sampai sekarang masih dalam proses penyidikan,” kata Zulbahri, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bulian, melalui Kasi Pidum, Husaini, Kamis (9/2). Kasus dugaan penyimpangan dana ADD sudah lebih dari satu tahun bergulir di Kejaksaan Negeri Muara Bulian.

Sampai kini, kejaksaan belum bisa mengungkapkan berapa negara atas pelaksanaan kegiatan itu. Zulbahri mengatakan, pihaknya menunggu pendapat ahli untuk menghitungnya.

Pada 2010 lalu, para kades menandatangani memorandum of understanding dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Graha Karya untuk melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa. Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas aparat desa.

Untuk kegiatan yang dilaksanakan di sebuah hotel mewah di Kota Jambi, Hotel Royal Garden, dananya berasal dari ADD semua desa. Tiap desa menyetorkan dana dari ADD sebesar Rp 5 juta, sehingga total dana yang terkumpul dari 100 desa di Kabupaten Batanghari Rp 500 juta.

Sebelum kegiatan dilaksanakan, bupati mengeluarkan revisi perubahan peraturan bupati (perbup) yang berhubungan dengan penggunaan alokasi dana desa. Dalam revisi itu, tiap desa diminta mengalokasikan Rp 5 juta untuk kegiatan tersebut. Padahal, dalam Perbup awal, dana itu untuk penyelesaian tapal batas.

Adanya revisi Perbup itu dinilai telah menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah, sebab pengalokasian ADD sudah ditetapkan dalam peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Seyogyanya, Pemkab tidak bisa lagi mengintervensi yang termuat dalam APBDes.

Kabag Hukum Setda Batanghari, Rizal, menjelaskan, penggunaan ADD yang sudah ditetapkan di dalam APBDes tidak bisa sewenang-wenang.  Sudah diatur dalam Perda tentang peruntukan ADD, tidak bisa menggunakan dana dari ADD di luar peruntukannya. APBDes tidak bisa dintervensi,” ujar Rizal.

Pihaknya mengaku mendengar adanya revisi Perbup yang meminta supaya setiap desa mengalokasikan dana untuk kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa itu. Namun pihaknya belum menemukan berkas penting itu.  Sudah dicari, tapi sampai kini belum ditemukan perubahan perbup itu,” katanya.

Hingga kini, kejaksaan belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Namun kasus itu kini sudah berada di tangan seksi pidana khusus. Informasi yang diperoleh Tribun, bila kerugian negara sudah diketahui, akan muncul siapa saja yang menjadi tersangkanya. Kajari enggan menyebut siapa yang menjadi calon tersangka dalam kasus itu.

Selain adanya perubahan kebijakan terkait pengalokasian dana ADD, persoalan lain yang penggunaan dana ADD itu adalah penyelenggara yang dinilai tidak kompeten melaksanakannya.  Akreditasi STIE GK tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan itu,” ungkap Husaini.

Perubahan peraturan bupati dilaksanakan pada saat Syahirsah menjadi Bupati Batanghari. Sementara ketua pelaksana kegiatan saat itu adalah Rijaludin, yang pada saat itu juga menjabat sebagai Asisten III Setda Batanghari, dan merupakan Ketua STIE GK. Pelatihan dilaksanakan sebanyak tujuh gelombang.

No comments:

Post a Comment