Saturday, August 11, 2012


Hakim Perintahkan Jaksa Tahan Tersangka

JAMBI- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menahan Edo Putra Tama, oknum polisi yang tersandung kasus pemukulan terhadap seorang pelajar  SMA, berinisial AD. Perintah penahanan ini dikeluarkan hakim melalui surat penetapan bernomor 771/Pen.Pid/2012/PN.JBI tertanggal 9 Agustus 2012 yang ditandatangani majelis hakim diketuai oleh Paluko Hutagalung, dan dua hakim anggota, yaitu Adrianus Agung Putratono dan Tengku Oyong.

“Memerintah untuk melakukan penahahan atas terdakwa Edo Putra Tama bin Jambri, dalam rumah tahahan Negara di Jambi paling lama 30 hari sejak tanggal 9 Agustus 2012 s/d tanggal 7 September 2012,” begitu bunyi penetapan majelis hakim. Terkait penetapan ini, salah seorang JPU, Lusi yang dikonfirmasi Koran ini mengaku belum menerima surat penetapan penahanan terdakwa tersebut. “Belum terima, nanti saya tanyakan dulu dengan teman saya,” ujarnya singkat.

Sementara data yang didapatkan Koran ini, kasus penganiayaan ini terjadi Sabtu 25 Februari 2012 sekitar jam 12 siang, berawal saat AD rebut mulut dengan N di sekolahnya. Mereka bertengkar mulut karena AD menanyakan sesuatu kepada N, karena tidak bisa menjawab sehingga N merasa terpojok dan akhirnya nangis sambil memukul-mukul dan mencakar AD.

Orang lain yang melihat kejadian tersebut melaporkannya kepada guru, karena merasa takut dipanggil guru AD lari dengan cara melompati tembok sekolah, selanjutnya N meminta kepada salah seorang guru untuk menelepon keluarganya. AD saat itu pergi ke rumah temannya di perumahan Aster Palmerah Lama, Jambi Selatan dan sekitar pukul 13.00 WIB, AD ditelepon oleh Edo (kakak Ipar N. Edo bicara ditelepon kepada Andro agar datang ke Persijam untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik. baik, tetapi AD menjawab takut dipukuli. Tapi Edo mengatakan tidak akan memukulnya.

Sekitar pukul 14:00 AD datang ke Persijam bersama temannya MRH, begitu sampai AD langsung dipegang rambutnya oleh Edo disusul oleh Dedi dengan meninju muka AD dan dibawa kebelakang warung kemudian kepalanya dijepit oleh Dedi sambil memukul kepala AD. Selanjutnya AD mau dimasukkan ke dalam mobil dan Andro menolak lalu Andro dipukul lagi, sedangkan Rian yang melihat pemukulan itu berusaha membela AD dengan menahan tangan Dedi  yang memukuli AD tetapi Dedi mengancam dengan obeng, akan dibunuh kalau Rian berani menghalanginya.  Karena merasa ketakutan AD berusaha melarikan diri tetapi dia dikejar oleh Edo dengan sepeda motor yang pakir disitu. Hampir lebih 200 meter AD berlari, dia berhenti lalu Edo menangkap AD dengan cara memegang lehernya dan memasukkannya ke dalam mobil. Karena tidak terima kasus ini pun akhirnya sampai ke pihak berwajib, dan saat perkara dilimpahkan ke Pengadilan.

No comments:

Post a Comment