Wednesday, August 8, 2012

Tersangka Korupsi ADD 2010 akan Dibeberkan


MUARABULIAN,-Tidak lama lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana alokasi desa (ADD) tahun 2010.

Saat ini, pihak Kejari Muarabulian sedang menyidik kasus dugaan korupsi dana alokasi desa yang digunakan untuk bimbingan teknis apararut desa Rp 500 juta itu.

Sekadar mengulas, pada tahun 2010 lalu, semua kepala desa menandatangani memorandum of understanding dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Graha Karya untuk melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa. Kegiatan bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kualitas aparat desa.

Untuk kegiatan yang dilaksanakan di sebuah hotel mewah di Kota Jambi, Hotel Royal Garden itu, dananya berasal dari ADD semua desa. Masing-masing desa menyetorkan dana yang berasal dari ADD sebesar Rp 5 juta, sehingga total dana yang terkumpul dari 100 desa di Kabupaten Batanghari Rp 500 juta.

Sebelum kegiatan dilaksanakan, Bupati mengeluarkan revisi perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang berhubungan dengan penggunaan alokasi dana desa.

Dalam revisi itu, tiap desa diminta mengalokasikan Rp 5 juta untuk kegiatan tersebut. Padahal, dalam Perbup awal, dana itu untuk penyelesaian tapal batas.

Revisi Perbup itu dinilai telah menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah. Sebab, pengalokasian ADD sudah ditetapkan dalam peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Selain adanya perubahan kebijakan terkait pengalokasian dana ADD, persoalan lain penggunaan dana ADD itu adalah penyelenggara dinilai tidak kompeten melaksanakannya. Sebab, akreditasi yang dimiliki STIE GK tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan seperti itu.

Menurut Husaini Masiga, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muarabulian, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin mengatakan, pihaknya terus intensif menyidiki kasus tersebut.

“Kasus ini tidak akan berhenti. Sampai sekarang masih dalam proses penyidikan. Kejaksaan sendiri sampai kini belum bisa mengungkapkan berapa kerugian negara atas pelaksanaan kegiatan itu. Kami masih menunggu pendapat ahli untuk menghitungnya,” ungkapnya.

Hingga kini, kejaksaan belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Namun, kasus itu kini sudah berada di tangan Seksi Pidana Khusus.

Informasi yang diperoleh, bila kerugian negara sudah diketahui, akan muncul siapa saja yang menjadi tersangkanya. "Nanti sajalah," tandasnya singkat, ketika ditanya siapa yang bakal menjadi tersangka

No comments:

Post a Comment