Wednesday, August 8, 2012

Sebuah truk terparkir di sebelah kantor UBEP Pertamina EP Jambi. Truk yang dipagari dengan pita garis polisi itu adalah barang bukti kejahatan penjarahan minyak mentah yang dititipkan polisi di lahan Pertamina EP. Truk bernomor polisi BH-3004-MF itu tertangkap basah sedang mengangkut minyak curian dari pipa minyak di jalur Tempino (Jambi)-Plaju (Sumatera Selatan) pada 7 Juni 2011.

Anehnya, ini adalah kali kedua truk yang sama (baik truk maupun nomor polisinya) tertangkap basah untuk kasus yang sama, yaitu pencurian minyak. Truk tersebut sebelumnya tertangkap pada April 2011 dan ditahan polisi. Makin terasa aneh lagi, karena tak hanya truk kuning itu yang tertangkap saat mencuri minyak dan kemudian tertangkap lagi untuk kasus yang sama.
Masih banyak lagi kasus serupa yang terjadi, baik truk maupun minibus pengangkut minyak curian. Minyak curian inilah yang kemudian juga masuk ke kilang-kilang tradisional di Bayat, Bayung Lencir. Pencurian minyak di jalur pipa Tempino-Plaju itu mulai terjadi seiring dengan makin menipisnya minyak dari sumur tua. Pada 2009, misalnya, terjadi 12 kali pencurian dengan cara melubangi pipa dan memasang keran (illegal tapping), selanjutnya minyak dialirkan ke tangki penampung.
Jalur pipa Tempino-Jambi sepanjang 265 kilometer dimiliki Pertagas, anak usaha Pertamina. Pipa yang berada di bahu jalan lintas Sumatera itu 30%-nya terletak di atas tanah dan sisanya di dalam tanah. Pengelolaan dan pengawasannya dilakukan PT Elnusa. Jalur yang dilalui pipa berupa permukiman penduduk, kebun karet, dan kelapa sawit. Minyak yang mengalir di jalur pipa itu sebanyak 330.000 barel per bulan. Minyak itu, antara lain, milik Pertamina EP dan Medco.
Angka pencurian meningkat pada 2010. Ketika itu, terjadi 131 kasus illegal tapping. Jumlah minyak yang dicuri lebih dari 28.900 barel setahun. "Jumlah illegal tapping meningkat tahun 2011 menjadi 420 titik," kata Agus Amperianto, Manajer Humas Pertamina EP. Adapun volumenya mencapai 19.360 barel. Selain jalur Tempino-Plaju, pencurian minyak juga terjadi di jalur Prabumulih-Plaju.
Selama tahun 2010 dan 2011, sebanyak 48.000 barel minyak dicuri. Pada tahun ini, kasus pencurian minyak di jalur pipa Tempino-Plaju makin menjadi-jadi. Dari bulan ke bulan, angka pencuriannya makin menanjak. Pada Juni lalu, minyak yang dicuri mencapai 59.000 barel. Ini meningkat dari bulan sebelumnya, yaitu 39.000 baret. Kumulatif Januari-Juni mencapai lebih dari 100.000 barel atau sekitar Rp 100 milyar. Adapun jumlah illegal tapping di jalur pipa itu dari Januari hingga Juni mencapai 431 titik.
Sebagian besar kasus pencurian minyak di jalur pipa Tempino-Plaju itu terjadi di Kecamatan Bayung Lencir, lokasi tempat kilang rakyat banyak berdiri. Dari 431 temuan illegal tapping, sebanyak 235 titik atau 75%-nya ada di Bayung Lencir.
Modus pencurian pun berkembang dari tahun ke tahun. Dari cara yang paling sederhana hingga rumit atau melibatkan warga masyarakat. Pelibatan warga sekitar ini, misalnya, dilakukan dengan cara si pencoleng melubangi pipa minyak dan selanjutnya membiarkan minyak itu mengucur. Lokasi pelubangan diatur dekat dengan kolam atau sumur gali.
Minyak yang mengalir ke kolam dan sumur gali itulah yang kemudian dijarah warga. Ini, misalnya, terjadi di Simpang Bayat, Bayung Lencir. "Warga kemudian mendapat ongkos pengumpulan itu, tapi kecil," kata Kamari. "Satu drum minyak dibayar tak sampai Rp 100.000," ia menambahkan.
Kamari yang geram atas perilaku "nakal" itu pun meminta warganya tidak ikut-ikutan mencuri minyak. Kamari kini sedang mengumpulkan tanda tangan warganya untuk melawan aksi pencurian minyak dan keberadaan kilang tradisional di desanya. Surat keberatan itu dikirim ke Kecamatan Bayung Lencir, untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. "Baik minyak dari pipa maupun kilang itu tak banyak manfaatnya buat warga kami karena hanya dinikmati para pencuri dan pemilik tungku," katanya.
Kilang tradisional di wilayah Bayat, Bayung Lencir, adalah sebagian dari kilang lain yang tumbuh di Kabupaten Musi Banyuasin. Tungku minyak lainnya banyak berdiri di Desa Binti Kalo dan Dayung (Kecamatan Batanghari Leko), Sungai Angit (Kecamatan Babat Toman), dan Desa Keluang, Kecamatan Keluang. "Apalagi, di Keluang kan ada 90-an sumur tua," kata Kapolsek Bayung Lencir, AKP Musni Karyanto.
Sumur tua di Keluang itu masuk wilayah operasi Pertamina EP UBEP Ramba. Karena itulah, Pertamina EP meminta kepada 40 pengelola sumur tua di sana untuk menghentikan operasinya. Selain mengalir ke kilang tradisional, minyak mentah curian juga mengalir ke berbagai lokasi. Dari Bangka Belitung hingga Jawa.
Pun demikian dengan minyak jadi hasil olahan kilang tradisional mengalir ke Bangka Belitung, Jawa, dan Sumatera. Belakangan, ditengarai minyak mentah hasil jarahan itu diangkut pula dengan tugboat ke Singapura.

No comments:

Post a Comment