JAMBI-Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jambi mengagendakan bakal melakukan pemanggilan kepada
seluruh mantan bupati/walikota di Provinsi Jambi. Pemanggilan ini
dilakukan sebagai kelanjutan pengembangan kasus dugaan penyimpangan dana
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter
(PSPD) Universitas Jambi (Unja) sebesar Rp 7,5 miliar dari total dana Rp
25 miliar.
Dalam kasus ini sudah ditetapkan mantan rektor Unja, Kemas Arsyad Somad, dan Pengelola Bidang Kepegawaian dan Keuangan PSPD Unja, Eliyanti, sebagai tersangka.
Senin (6/8) kemarin, terkait kasus ini Kejati sudah memanggil mantan Gubernur Jambi dua periode, Zulkifli Nurdin. Pemanggilan Zulkifli sebagai saksi dilakukan karena dia merupakan pemrakarsa dan telah menandatangani MoU dengan kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota di Provinsi Jambi terkait pendirian PSPD Unja ini.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Masyrobi, mengatakan, di samping akan memanggil mantan bupati/walikota, pihaknya juga bakal memanggil mantan ketua DPRD kabupaten/kota. “Besok akan kita panggil,” kata Masyrobi, kemarin. Pemanggilan dilakukan atas keterlibatan mereka dalam penandatangan MoU pembentukan PSPD Unja yang belakangan justru bermasalah itu. Dalam MoU disepakati kepada setiap kabupaten dan kota menyumbang atau menyetor dana sebesar Rp 225 juta pertahun. Sementara pemerintah provinsi memberikan lebih tinggi dari kabupaten, yaitu sebesar Rp 200 juta.
Namun kata Masyrobi, sebelum memanggil ketua DPRD seluruh daerah, pihaknya akan mendahulukan pemeriksaan terhadap mantan bupati dan walikota. “Kita akan dahulukan pemanggilan mantan kepala daerah karena (pemanggilannya) tanpa izin,” ujar Masyrobi lagi.
No comments:
Post a Comment