SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Wednesday, August 8, 2012
Dalam kasus ini sudah ditetapkan mantan rektor Unja, Kemas Arsyad Somad, dan Pengelola Bidang Kepegawaian dan Keuangan PSPD Unja, Eliyanti, sebagai tersangka.
Senin (6/8) kemarin, terkait kasus ini Kejati sudah memanggil mantan Gubernur Jambi dua periode, Zulkifli Nurdin. Pemanggilan Zulkifli sebagai saksi dilakukan karena dia merupakan pemrakarsa dan telah menandatangani MoU dengan kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota di Provinsi Jambi terkait pendirian PSPD Unja ini.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Masyrobi, mengatakan, di samping akan memanggil mantan bupati/walikota, pihaknya juga bakal memanggil mantan ketua DPRD kabupaten/kota. “Besok akan kita panggil,” kata Masyrobi, kemarin. Pemanggilan dilakukan atas keterlibatan mereka dalam penandatangan MoU pembentukan PSPD Unja yang belakangan justru bermasalah itu. Dalam MoU disepakati kepada setiap kabupaten dan kota menyumbang atau menyetor dana sebesar Rp 225 juta pertahun. Sementara pemerintah provinsi memberikan lebih tinggi dari kabupaten, yaitu sebesar Rp 200 juta.
Namun kata Masyrobi, sebelum memanggil ketua DPRD seluruh daerah, pihaknya akan mendahulukan pemeriksaan terhadap mantan bupati dan walikota. “Kita akan dahulukan pemanggilan mantan kepala daerah karena (pemanggilannya) tanpa izin,” ujar Masyrobi lagi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment