Kejaksaan Tangani 32 Kasus Korupsi
JAMBI- Kejahatan tindak pidana koropsi di Provinsi
Jambi seperti tidak habis-habisnya. Buktinya dalam periode pertama saja
per Januari sampai pertengahan Juli 2012 saja, Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jambi beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri
(Cabjari) telah menyelidiki 52 kasus korupsi.
Dari jumlah tersebut, 32 kasus diantaranya dalam tahap penyidikan
dan 20 kasus lainnya telah masuk dalam tahap penuntutan. Sedangkan
kerugian negara negara yang berhasil diselamatkan ialah sebanyak Rp
3.399.960.216. Dan 60 kasus lainnya masih dalam penyelidikan intelijen.
Dari sejumlah kasus ini, menurut Kajati Jambi Tengku Suhaimi
yang menarik perhatian masyarakat yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan
mobil pemadam kabakaran (damkar) di empat daerah di Provinsi Jambi.
Kasus ini setidaknya telah menyeret tiga mantan kepala daerah menjadi
tersangka, yaitu mantan Walikota Jambi Arifien Manap, mantan Bupati Tebo
Majid Muaz dan mantan Bupati Tanjungjabung Timur Abdullah Hich.
Ditanya
soal penahanan para tersangka, Suhaimi mengatakan masih menunggu hasil
penyidikan. "Kalau sudah mencukupi ya ditahan, jangan tunggu-tunggu dan
itu tergantung dari hasil penyidikan. Jadi tunggu saja tanggal mainnya
ya," katanya. Mantan Kajari Muarabungo ini juga sepertinya tidak
main-main dengan penanganan kasus damkar, bahkan ia sempat
memperingatkan Kepala Kejaksaan Negeri Muarabulian Zulbahri Bachtiar
untuk terbuka terhadap penanganan kasus damkar di Kabupaten Batanghari.
Pasalnya
selama ini menurut wartawan, Kajari Muarabulian kurang terbuka terhadap
penanganan kasus damkar yang ditanganinya. "Pak Aspidsus nanti ditegur
Kajari Muara Bulian. Yang namanya kasus sudah penyidikan harus terbuka,
tidak ada istilah tertutup," kata Suhaimi kepada Asisten Tindak Pidana
Khusus (Aspidsus) Masyroby.
Menurut Masyroby, dalam kasus damkar ini
Kejari Muarabulian telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan
Kepala Dinas Tata Perkotaan Usman T dan Syargawi Usman. "Selain itu, di
daerah lainnya masih jalan dan tahap penyidikan semua," kata Masyroby.
Sementara
itu, Suhaimi juga mengatakan pihaknya masuk melakukan penyidikan kasus
dugaan penyimpangan dana Kwarda Pramuka. Hanya saja, belum ada
tersangkanya. Menurut Suhaimi, dalam waktu dekat pihaknya akan
mengumumkan tersangkanya. “Kalau sudah naik ke penyidikan, tersangkanya
segera diumumkan. Tidak ada intervensi, kita semua akan all out,"
tegasnya.
Sementara itu, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati
Jambi, Wito menyampaikan, untuk kasus dalam tahap penyelidikan yang
dilakukan bagian intelijen Kejati, Kejari dan Cabjari ada 60 kasus dugan
korupsi. Hanya saja ia belum mau menyebutkan kasus apa saja yang tengah
ditangani bagian intelijen tersebut. "Ada 60 kasus yang ditangani
intelijen, kasusnya apa saja belum bisa kita sebutkan karena masih dalam
tahap penyelidikan," kata Wito.
Untuk diketahui, bagian
Intelijen Kejati Jambi sendiri tengah menangani sejumlah kasus besar
korupsi di Kabupaten Kerinci. Jumlah kasus yang tengah ditangani
mencapai tujuh kasus. Untuk kasus ini dikatakan besar lantaran nilai
anggarannya mencapai ratusan miliar rupiah yang bersumber dari dana APBN
dan APBD kabupaten.
Diantaranya kasus Bencal Kerinci yang diduga
terjadi pengalihan lokasi yang sudah diverifikasi Badan Penanggulangan
Bencana Pusat (BPBP) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten dan
provinsi yang menjadi 25 paket senilai Rp 104 miliar. Selain itu, kasus
meneliti proyek pembangunan rumah transmigrasi dan pembangunan asrama
mahasiswa STAIN Kerinci, dan kasus infrastruktur di Dinas PU kabupaten
dan Kota Sungaipenuh. Tak hanya itu, DAK yang dipecah menjadi 80 paket
dalam pengadaan mobiler senilai Rp 5 miliar juga tengah diteliti.
Terakhir kasus PDAM senilai 3 miliar juga tak ketinggalan. Bahkan, semua
sudah dilakukan pengumpulan data maupun keterangan pihak terkait
pelaksanaan proyek Bencal. Dan saat ini pihak kejaksaan tengah menunggu
laporan tim dari BPK dan PU yang melakukan pengecekan lapangan.
SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Wednesday, August 8, 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment