Monday, August 6, 2012

Kasus PNBP Unja  
Kejati Periksa Mantan Pejabat Jambi
 
JAMBI- Pemeriksaan saksi kasus dugaan penyimpangan dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi 2006-2009 senilai Rp 25 miliar, terus dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Sebelumnya, pihak Kejati memeriksa tiga orang saksi kasus yang menjadikan mantan rektor Unja, Kemas Arsyad Somad dan Dr Ir Eliyanti sebagai tersangka.

Hari ini, menurut sumber di Kejaksaan ada beberapa orang yang akan diperiksa, salah satunya adalah mantan petinggi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,5 miliar ini. Hanya saja siapa saksi yang dimaksud, pihak kejaksaan enggan membeberkannya. Sumber koran ini hanya menyebut mantan pejabat Provinsi Jambi. “Dia Senin besok jadwalnya akan diperiksa,” ujar Sumber.

Sejauh ini, Kejati telah memeriksa tiga saksi, sejak kasus ini resmi ditingkatkan ke penyidikan, yaitu Nyimas  juru bayar, Jamal bendahara dan Eliyanti, Kabid keuangan sekaligus merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.  Pemeriksaan ketiga orang tersebut sebagai saksi untuk tersangka Kemas Arsyad Somad. Hal itu diakui oleh Eliyanti usai menjalani pemeriksaan Kamis lalu, bahwa dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka, Kemas Arsyad Somad.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejati Jambi secara resmi baru mengumumkan dua orang tersangka, yaitu Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti, namun menurut pihak Kejaksaan tidak tertutup kemungkin tersangka bertambah. “Kita terus melakukan pengembangan, ya tidak tertutup kemungkinan bertambah,” kata Masyrobi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, kepada koran ini

No comments:

Post a Comment