Wednesday, August 8, 2012

Dishut Belum Tindak Temuan Illegal Loging  PT REKI

TEMUAN: Kayu-kayu temuan ilegal loging Dishut ini belum ditindaklanjuti.
MUARABULIAN - Kepala Dinas Kehutanan (Dishut), Drs Suhabli, melalui PPNS bidang kehutanan, Yusuf SH, mengatakan  sepanjang tahun 2012 Dishut Batanghari menemukan 3 kasus illegal loging yang tergolong dalam temuan besar. Hanya saja hingga saat ini temuan illegal loging tersebut, sebagaian masih belum ditindak lanjuti. Ini dikarenakan keterbatasan dana untuk operasional dinas kehutanan untuk menindak kasus illegal loging tersebut.
‘’Temuan 529 kayu bulat bulat jenis meranti dan kayu olahan bantalan sekitar 120 meter kubik di IUPPH PT Reki eks Asiatik pada April 2012, pada dasranya masih dapat dimanfaatkan dengan cara dilelang setelan diefakuasi. Karena itu, diharapakan adanya kerjasama dari Pemprov Jambi untuk memutuskan mengevakuasi kayu-kayu tersebut,’’ ujarnya.
Selanjutnya temuan illegal loging juga ditemukan pada Juli 2012, kayu bulat sebanyak 128 batang ditemukan Taura Sinangi. Temuan ini langsung dievakuasi ke Dishut Provinsi Jambi, karena jumlah temuan tidak terlalu banyak 36 keping kayu olahan. Dan selain itu pada bulan Agustus, baru-baru ini juga ditemukan kayu hasil illegal loging di desa Mersam kecamatan Mersam sebanyak 128 kayu bulat. ‘’Yang di Mersam masih ditoleransi sampai 8 hari kedepan, apabila lebih dari 8 hari tidak ada pemilk kayu memnunjukkan surat-surat, maka akan penyitaan,’’ tegasnya.
Dari tiga temuan illegal loging yang ada di Batanghari, tambahya, kasus illegal loging yang ada di kawasan PT Reki merupakan temuan yang paling besar. ‘’Hanya saja sejauh ini dari temuan illegal loging yang didapati, tidak ada pelaku yang bertanggung jawab yang ditemukan, namun barang bukti lain berupa mesin pemotong kayu berhasil disita,’’ tandasnya.

No comments:

Post a Comment