
‘’Temuan
529 kayu bulat bulat jenis meranti dan kayu olahan bantalan sekitar 120
meter kubik di IUPPH PT Reki eks Asiatik pada April 2012, pada dasranya
masih dapat dimanfaatkan dengan cara dilelang setelan diefakuasi.
Karena itu, diharapakan adanya kerjasama dari Pemprov Jambi untuk
memutuskan mengevakuasi kayu-kayu tersebut,’’ ujarnya.
Selanjutnya
temuan illegal loging juga ditemukan pada Juli 2012, kayu bulat
sebanyak 128 batang ditemukan Taura Sinangi. Temuan ini langsung
dievakuasi ke Dishut Provinsi Jambi, karena jumlah temuan tidak terlalu
banyak 36 keping kayu olahan. Dan selain itu pada bulan Agustus,
baru-baru ini juga ditemukan kayu hasil illegal loging di desa Mersam
kecamatan Mersam sebanyak 128 kayu bulat. ‘’Yang di Mersam masih
ditoleransi sampai 8 hari kedepan, apabila lebih dari 8 hari tidak ada
pemilk kayu memnunjukkan surat-surat, maka akan penyitaan,’’ tegasnya.
Dari
tiga temuan illegal loging yang ada di Batanghari, tambahya, kasus
illegal loging yang ada di kawasan PT Reki merupakan temuan yang paling
besar. ‘’Hanya saja sejauh ini dari temuan illegal loging yang didapati,
tidak ada pelaku yang bertanggung jawab yang ditemukan, namun barang
bukti lain berupa mesin pemotong kayu berhasil disita,’’ tandasnya.
No comments:
Post a Comment