Wednesday, August 8, 2012

Pasar minyak mentah curian dan minyak jadi ilegal dari Jambi dan Sumatera Selatan masuk ke Bangka Belitung dan Jawa. Ada kongkalikong dengan oknum aparat? ---

Tiga unit mobil tangki hendak melakukan bongkar muat ke Kapal Barito Agung di Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, Senin dini hari 9 Juli lalu. Jarum jam menunjukkan pukul 02.30 ketika 15 ton solar dari tiga mobil tangki itu akan dialirkan ke kapal tugboat tersebut. Namun usaha itu dapat digagalkan personel dari Direktorat Polisi Air, Kepolisian Daerah Jambi. "Solar itu adalah hasil penyulingan dari kawasan Bayung Lencir," kata Kepala Bidang Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah.
Solar itu sedianya akan dibawa ke Bangka. Bayung Lencir adalah kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Di sana, banyak berdiri kilang rakyat tradisional yang mengolah minyak mentah menjadi bensin, solar, dan minyak tanah. Keberadaan kilang tradisional yang jumlahnya sekitar 300 unit itu ilegal. Sebab usaha penyulingan minyak mentah menjadi minyak jadi hanya bisa dilakukan di kilang Pertamina.
Tiga truk tangki pengangkut solar itu ditangkap karena pelanggaran izin niaga, yaitu tidak memiliki izin usaha distribusi. "Jadi, kami belum masuk ke identifikasi soal sumber BBM yang ilegal atau tidak," kata Almansyah.
Namun polisi akan mengarah ke sana. Polisi mengamankan tiga sopir mobil tangki dan dua nakhoda tugboat. ''Dari pengakuan kelima tersangka, pemilik solar itu seseorang berinisial JI,'' ujar Almansyah kepada GATRA.
Joko Angkut, sumber GATRA yang meminta namanya disamarkan, menyebutkan bahwa bongkar muat solar ilegal di Pelabuhan Talang Duku sering terjadi. Ada oknum aparat yang menjadi beking di sana. ''Petugas itu selalu menelepon bahwa kiriman BBM dibiarkan masuk dulu, nanti DO (delivery order) Pertamina, izin kepolisian dan dari syahbandar menyusul karena sedang diurus," katanya.
Namun, kenyataannya, berbagai izin itu tidak ada. Informasi itulah yang kemudian dikembangkan polisi hingga bisa melakukan penangkapan pada Senin malam. ''Kami akan terus selidiki dan kembangkan. Kami senang jika masyarakat mau bekerja sama dengan kami untuk menindak perilaku yang melanggar hukum,'' kata Almansyah.
Pemilik solar yang disebutkan polisi, yakni JI, di kalangan pemain minyak bukanlah pemain baru. GATRA sempat menemuinya pada Oktober tahun lalu. Ketika itu, ia menyebutkan bahwa dalam seminggu bisa melakukan dua kali pengiriman minyak mentah ke Bangka. Harga minyak mentah per liternya Rp 3.000. "Barang hanya sampai di Pelabuhan Muntok (Bangka). Setelah itu, barang disambut oleh agennya di sana untuk selanjutnya didistribusikan ke perusahaan timah," katanya.
Bangka, kata JI, membutuhkan minyak dalam jumlah besar. "Harganya juga bersaing dibandingkan dengan menjual ke daerah lain serta pengirimannya terbilang aman," tuturnya. Adapun pengangkutan minyak itu dari Sumatera Selatan ke Bangka Belitung menggunakan tugboat karena pengiriman minyak mentah dilarang memakai kapal feri.
JI mengklaim, minyak yang didistribusikan ke Bangka itu adalah minyak legal. Ia mendapatkannya dari sumur tua di Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas. "Semuanya didapat melalui jalur resmi, lengkap dengan dokumen perjalanan," tutur JI. Padahal, faktanya, eksploitasi minyak dari sumur tua di dua kabupaten itu berstatus ilegal karena dikelola perorangan dan tidak mendapat izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Seorang pemain minyak di Bangka yang ditemui GATRA menyatakan, Bangka menjadi pasar yang bagus buat minyak karena banyak smelter timah di sana. Mesin smelter sangat bergantung pada bahan bakar minyak. Namun mahalnya harga minyak industri membuat para pemilik smelter memakai minyak dari Sumatera Selatan itu. Dalam satu hari, kebutuhan minyak untuk satu smelter bisa mencapai 5 ton dalam kondisi mesin hidup 24 jam.
Tak hanya ke Bangka, minyak ilegal asal Sumatera Selatan juga mengalir ke Jawa. Minyak mentah itu diangkut dengan mobil tangki. Modus yang biasa dilakukan adalah menggunakan mobil yang biasa dipakai untuk mengangkut minyak kelapa sawit, dibekali dokumen lengkap untuk pengiriman minyak kelapa sawit.
Kalaupun terkena razia polisi, selama tidak dilakukan cek fisik, otomatis minyak akan lolos ke Jawa. Kalau dilakukan pengecekan, apes yang bakal diterima. Ada juga yang pede, tanpa dokumen pengangkutan membawa minyak mentah dari Sumatera Selatan ke Jawa. Ini, misalnya, terjadi pada mobil tangki berkapasitas 24.000 liter bernomor polisi B-9439-BYT yang ditangkap Polresta Palembang pada 14 Juli 2012 pukul 23.00.
Mobil dengan tangki warna oranye itu mengangkut 12 ton minyak mentah asal Sumatera Selatan yang sedianya akan dibawa ke Tangerang, Banten. Kepada polisi, sopir truk menjelaskan bahwa mobil tangki yang dibawanya itu biasanya mengangkut minyak goreng. Eh, giliran membawa minyak mentah, apes menimpanya. Ia dibayar Rp 4 juta untuk membawa minyak mentah itu ke Tangerang.
Tak sedikit pula yang bisa melintasi jalan lintas Sumatera, selamat sampai ke tujuan. "Ada biaya pengamanan Rp 250.000 per tangki," kata seorang bekas kurir minyak mentah dan minyak jadi kepada GATRA. "Namun, kalau ada razia gabungan, nggak ada jaminan juga," ia menambahkan.
Duit itu masuk ke oknum petugas di jalanan. Keterlibatan oknum petugas yang turut "mandi uang" dari bisnis minyak mentah curian ini makin kentara dengan adanya mobil pengangkut minyak yang tertangkap dua kali untuk kasus yang sama. Padahal, proses hukumnya belum selesai. Ini terjadi baik dari penangkapan di jalur Jambi-Plaju (Palembang) maupun jalur pipa minyak Plaju-Prabumulih.
Di jalur Plaju-Prabumulih, misalnya, ada truk dengan nomor polisi B-9543-OU yang ditangkap di Desa Talang Taling pada 12 Desember 2011, kemudian dilaporkan ke Polres Muara Enim. Sekitar sebulan kemudian, mobil dengan fisik dan nomor polisi yang sama kembali tertangkap saat sedang memuat minyak mentah curian di desa yang sama dan kembali dilaporkan ke Polres Muara Enim.
Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Sumatera Selatan, AKBP Mochamad Rosidi, tak memungkiri adanya praktek kongsi haram pelaku pencurian minyak dengan oknum polisi dan oknum aparat lainnya. "Tidak tertutup kemungkinan ada hal seperti itu," katanya kepada GATRA.
Karena itulah, ia meminta masyarakat yang mengetahui praktek miring oknum polisi itu agar melapor ke polisi. "Nanti kami teruskan ke Propam untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.

No comments:

Post a Comment