Wednesday, September 30, 2009

DPD PUJAKESUMA Medan Minta Cabut Izin Siene Net Dan Tangkap Aktor Dibalik Perizinan Kapal

DPD PUJAKESUMA Medan Minta Cabut Izin Siene Net
Dan Tangkap Aktor Dibalik Perizinan Kapal

Belawan, msi
Pada perinsifnya pujakesuma Kota Medan tidak menghambat nelayan dalam lajunya penangkapan ikan di laut perairan Indonesia khususnya Belawan, namun nelayan juga harus memikirkan perkembangbiakan Budi Daya laut, jangan demi kepentingan pengusaha ikan lantas habitat laut dihancurkan.
Hal itu dikatakan pengurus DPD pujakesuma Kota Medan bidang kelautan dan perikanan Roy andre mulia pada sejumlah wartawan saat memberikan keterangan Pers terkait pencabutan izin alat tangkap ikan Seine Net atau alat tangkap ikan Lamparan Dasar yang disebut juga Mini Trawl, Kamis (30/9).
Keberadaan alat tangkap ikan Seine Net lanjut Roy, dinilai telah merusak habitat laut lebih-lebih bila alat tangkap ikan itu dioperesikan pada jalur tangkap ikan nelayan sekala kecil. “DPD Pujakesuma Kota Medan sudah menerima keresahan nelayan sekala kecil yang dirangkai secara tertulis, keresahan nelayan itu segera ditindaklanjuti dengan melayangkan surat tanda protes ke Dinas terkait, hingga sekarang harapan untuk mencabut izin alat tangkap nakal itu masih dalam perjuangan, beber roy
Lanjutnya lagi, pengaduan masyarakat nelayan Tradisional atau nelayan sekala kecil tertanggal 15 September 2008 dan 6 Januari 2009. Setelah tim pujakesuma Kota Medan melakukan investigasi turun ke laut selama 3 hari, ternyata pengaduan nelayan itu layak dipercaya.
Dalam investigasi tersebut, menemukan alat tangkap ikan Purse Seine alias pukat gerandong yang mengoperasikan alat tersebut dengan dua kapal ikan. Alat tangkap ikan jenis ini sama halnya dengan alat tangkap ikan trawl. Selain itu juga ditemukan alat tangkap ikan Siene Net atau Lamparan Dasar, alias Mini Trawl yang sifatnya merusak habitat laut.
Menurut hemat kami, untuk menjaga Disintegrasi sesama nelayan pihak terkait harus lebih pro aktif. Berkembangnya alat tangkap ikan yang dinilai merugikan nelayan sekala kecil itu berawal dari kurangnya perhatian pemerintah terkait terutama Dinas Perikanan Sumut dalam penerapan atau pelaksanaan Kepres No.39 Tahun 1980 Tentang Penghapusan Jaring Trawl, dan SK Mentan No.392/Kpts/IK.120/4/99 Tentang Jalur Penangkapan Ikan.
Atas keresahan nelayan tradisional tersebut, pujakesuma meminta kepada pihak terkait seperti Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut, Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan, Dan Lantamal-I Belawan, Dirpolairdasu, Syahbandar Perikanan, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta Adpel Utama Belawan untuk meninjau kembali Surat Keterangan Layak Tangkap (SKLT) yang diterbitkan petugas Penguji Kapal Perikanan, dan mencabut Izin Usaha Perikanan (IUP) serta Surat Penangkapan Ikan (SPI) sekaligus menyeret pihak terkait ke Pengadilan sesuai Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, tegas roy mengakhiri keterangan persnya.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara Ir.Yoseph Siswanto menanggapi pengaduan nelayan yang dituangkan dalam surat No.523.1/454/IV/2009 tertanggal 21 April 2009 menerangkan, pada prinsifnya kita merasa prihatin atas terjadinya keresahan masyarakat nelayan atas beroperasinya kapal-kapal yang beroperasi mengenakan dua kapal seperti Purse Seine, Seine Net-Lamparan Dasar yang beroperasi pada jalur 1A (3 mil) dari pantai.
Berdasarkan keputusan presiden No.39 Tahun 1980 dan Keputusan Mentri Pertanian No.392 Tahun 1999 Tentang Jalur-Jalur Penangkapan Ikan, bahwa pengeperasian kapal dengan jarring Trawl masih tetap dilarang dan dalam melakukan operasi penangkapan kapal perikanan harus tetap mempedomani ketentuan tentang jalur-jalur penangkapan ikan. Sampai saat ini berdasarkan data yang ada masih terdapat 24 unit SIPI yang dikeluarkan untuk kewenangan Provinsi Sumatera Utara menggunakan alat tangkap Seine Net.(ram)

1 comment:

  1. wartawan nya goblok kudu sekolah lagi masa perinsifnya harusnya prinsipnya lampara bukan lamparan buat malu aja kaya kagak sekolah,,,

    ReplyDelete