Wednesday, September 2, 2009

Kayu Bulian, Tebang Terus, Terus Tebang...

Kayu Bulian, Tebang Terus, Terus Tebang...
JAMBI : media swara indonesia
KAYU bulian (Euxideroxilon zwagery) adalah kayu kelas satu yang bisa tahan ratusan tahun karena tidak lapuk oleh hujan dan tidak rusak kena panas. Kayu ini, di Provinsi Jambi, umum digunakan untuk tiang rumah, tiang dan lantai jembatan, kusen pintu dan jendela serta atap rumah (sirap).
Diameter batang kayu bulian bisa satu meter lebih, dan usia tanamannya ratusan tahun. Pohon ini berkembang biak melalui biji. Di daerah ini, kayu ini tumbuh mengelompok dan tersebar di kawasan hutan Kabupaten Batang Hari.
Namun, yang terbanyak terdapat di hutan konservasi, Taman Hutan Raya Senami, Kecamatan Muara Tembesi dan Cagar Alam Bulian di Durian Luncuk. Juga ada beberapa lokasi yang dilindungi dalam luasan kecil-kecil, seperti di Muarajangga, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari.
Selain itu terdapat pula-dalam jumlah yang jarang-di areal bekas hak pengusahaan hutan (HPH) Loka Rahayu di Kecamatan Mersam. Mulai 1997, kayu bulian dinyatakan dilindungi dan dilarang ditebang.
Karena permintaan terus meningkat dan harga mahal, sejak 30 tahun lalu penebangan liar kayu bulian berlangsung dengan intensitas tinggi. Kini yang tersisa habitat kayu bulian di Kabupaten Batang Hari yang merana, termasuk di kawasan konservasi Senami dan Cagar Alam Bulian Durian Luncuk.
Tegakan dengan diameter lebih dari 60 sentimeter sulit ditemukan, yang banyak hanya pohon kecil, tunas dari tunggul bekas tebangan 20-30 tahun lalu yang makin membesar. Bulian termasuk jenis kayu yang tumbuhnya sulit, mencari biji untuk disemaikan juga susah, pertumbuhan batangnya lambat. Karena itu, belum ada persemaian bulian dalam jumlah banyak.
Guna mengatasi penebangan liar, Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin tahun lalu mengusulkan dan minta Dewan Perwakilan Rakyat membuat undang-undang yang mengatur hukuman mati terhadap penebang liar atau perambah hutan di taman nasional dan hutan lindung.
"Sudah saatnya penebang liar, penjarah kayu di hutan taman nasional dan hutan lindung, dijatuhi hukuman mati. Perbuatan segelintir orang menyebabkan kehancuran hebat, masyarakat hingga anak cucu kita di kemudian hari yang menderita dan menanggung akibatnya," kata Zulkifli.
Sama halnya dengan penjarah kayu lainnya, penebangan liar kayu bulian-flora identitas Kabupaten Batang Hari-tidak kenal lelah, tidak ada waktu jeda. "Tebang terus, terus tebang. Gesek terus, terus gesek".
Itulah kira-kira moto penjarah, seakan mengejek petugas yang mengamankan kayu tersebut dari ancaman kepunahan. Di bangsal dan puluhan tempat penjualan kusen pintu dan jendela di Kota Jambi, kayu bulian banyak tersedia.
Kayu bulian dipilih menjadi flora atau tanaman identitas Kabupaten Batang Hari dengan pertimbangan keberadaannya sangat terancam dan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 54/Kpts/UM/2/1997 karena hampir punah, perlu upaya pelestarian dan pengembangannya. Selain di Provinsi Jambi-lebih spesifik di Kabupaten Batang Hari-kayu bulian juga terdapat di Kabupaten Musi Banyu Asin (Sumsel) dan Kalimantan.
Dalam bahasa daerah, kayu ini ada yang menyebut, belian, ulin, talin, onglen dan ada juga yang mengatakan kayu besi karena ketahanannya yang luar biasa, ratusan tahun baik dalam air maupun diterpa sinar matahari.
KEPALA Dinas Kehutanan Kabupaten Batang Hari Simon Patasik hari Senin (5/5) mengatakan, meskipun diameternya kecil, kayu bulian masih banyak di hutan konservasi Taman Hutan Raya Senami seluas 15.000 hektar.
Gubernur Jambi periode 1989-1999 Abdurrachman Sayoeti mencemaskan kemungkinan punahnya kayu bulian dari hutan Jambi akibat penebangan liar. Tahun 1995, Abdurrachman mengeluarkan edaran melarang penebangan dan pemanfaatan kayu bulian di Jambi.
Namun, hingga kini, kayu bulian banyak diperdagangkan setengah jadi maupun barang jadi (kusen dan daun pintu). "Tidak ada izin, tidak ada produksi kayu bulian di Kabupaten Batang Hari. Kalau ada, itu hasil penebangan liar," tambah Simon.
Meskipun harganya tinggi, pasaran kayu bulian di Kota Jambi laris manis, terutama untuk kusen dan daun pintu (khususnya pintu yang sering basah). Banyak juga pembeli yang membawa ke daerah lain, seperti Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, Lampung, dan bahkan ke beberapa tempat di Pulau Jawa.
Di Kota Jambi, kusen kayu bulian kini berharga Rp 20.000 per meter dan satu meter kubik papan bulian Rp 3 juta-Rp 3,5 juta.
Sejauh ini penanaman bulian hanya dilakukan dengan memindahkan anakan dari alam. "Untuk mencapai diameter lebih dari 60 sentimeter diperlukan waktu sekitar 60 tahun. Usia 30 tahun, diameter sekitar 40 sentimeter," kata Simon.
PT Inhutani V ketika menguasai areal bekas HPH PT Lokarahayu dan PT Sadarnila di Kabupaten Batang Hari melakukan perlindungan sekelompok kayu bulian di areal itu. BUMN ini pernah melakukan penanaman/pengayaan bulian di areal sekitar lima hektar di tempat itu.
Bupati Batang Hari Abdul Fattah menegaskan, Pemerintah Kabupaten Batang Hari memiliki komitmen kuat mempertahankan 215.936 ha hutan di daerah ini. Terdiri dari Taman Nasional Bukit Duabelas 14.773 ha, hutan produksi 118.411 ha dan hutan produksi terbatas 82.395 ha, Cagar Alam Bulian Durian Luncuk 41,37 ha, Hutan Lindung Bukit Sari 315 ha. "Produksi kayu daerah ini tahun 2001 sekitar 145.500 meter kubik, tahun 2002 turun menjadi 141.500 meter kubik. Takkan ada perubahan fungsi hutan, yang ada pengayaan jenis dan tanaman," ujarnya.
Sebagian Taman Hutan Raya Senami, yang luasnya 15.000 hektar, dibuka masyarakat untuk dijadikan areal perkebunan karet. Terhadap kawasan yang sudah rusak dilakukan reboisasi dengan menanam kayu umur pendek, seperti gemelina dan sengon.
"Tahun 2002, reboisasi dan pengayaan hutan di Senami dilakukan pada areal 200 dan 300 hektar," tutur Abdul Fattah. Tahun ini, r eboisasi dan pengayaan dilakukan pada areal 250 hektar. ( YULIUS )

No comments:

Post a Comment