Thursday, September 3, 2009

Pertamina Berikan Sanksi Penghentian Pasokan Terhadap SPBU 14.205.1111

Pertamina Berikan Sanksi Penghentian Pasokan Terhadap SPBU 14.205.1111

Medan :media swara indonesia (4/08) – PT Pertamina Pemasaran BBM Retail Region I memberikan sanksi penghentian pasokan selama satu bulan terhadap SPBU 14.205.1111 di Jl. Lintas Sumatera Ds. II Kel. Pagar Jati, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. Sanksi itu diberikan karena SPBU tersebut menerima solar tanpa Loading Order/LO sebanyak 18 kiloliter.

Penghentian pasokan itu dilakukan menyusul temuan di lapangan oleh Tim Reserse Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polda Sumatera Utara, perihal penerimaan BBM tanpa surat keterangan/LO dari mobil tangki no polisi BK 8992 LF pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2009. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan oleh tim Pertamina.

Atas temuan-temuan tersebut, Pertamina memberikan Surat Peringatan dan penghentian pasokan BBM di SPBU tersebut selama satu bulan terhitung mulai tanggal 24 Juli hingga 23 Agustus 2009, atau sampai dengan berkas perkara tersebut dinyatakan selesai oleh Polda Sumatera Utara. Sementara mobil tangki BK 8992 LF tersebut tidak terdaftar sebagai mobil tangki resmi pengangkut BBM Pertamina.

Sanksi yang diberikan tersebut sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pengusaha SPBU dengan Pertamina, tentang Sanksi dan Pelanggaran Pengelolaan SPBU, “Memberi kesempatan kepada mobil tangki bukan tujuan ke SPBU tersebut untuk melakukan tindakan ilegal”.

Pemberian sanksi ini sejalan dengan salah satu tata nilai yang dianut Pertamina, yaitu Clean (bersih). Untuk membangun citra Pertamina sebagai perusahaan yang profesional dan terpercaya, maka aspek clean atau “bersih” menjadi fondasi pertama dalam perubahan Pertamina. Clean yakni bersih, transparan dan terpercaya.

Sejak berubah menjadi Persero, Pertamina dituntut untuk menjalankan bisnisnya secara professional layaknya sebuah Persero. Untuk mewujudkan hal tersebut ke depan, sekarang ini Pertamina sedang menjalankan program 6 C yang diinternalisasikan sebagai budaya perusahaan. 6C itu adalah Clean, Confident, Customer Focus, Capable, Competitive, dan Commercial.

Berkenaan dengan penanganan masalah tersebut secara hukum, Pertamina menyerahkan penyelidikan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. Sementara untuk memenuhi kebutuhan BBM, Pertamina mempersilakan kepada masyarakat untuk dapat melakukan pengisian BBM di SPBU lain yang berdekatan dengan SPBU 14.205.1111 tersebut.( wf )

No comments:

Post a Comment